DEPOK- Puluhan ribu butir obat keras yang masuk dalam daftar G disita petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok. Ada sekitar 33.708 butir obat yang disita dari 34 pengedar di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, obat-obat tersebut merupakan hasil razia yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026. Obat tersebut dijual secara bebas tanpa resep dokter atau ilegal.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Depok serta dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin.
“Sejak April hingga Juni, kami telah mengamankan 34 orang dengan barang bukti sebanyak 33.708 butir obat daftar G. Barang bukti tersebut terdiri atas Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan beberapa jenis lainnya. Obat-obatan ini berpotensi menimbulkan ketergantungan serta berdampak buruk terhadap kesehatan maupun kondisi mental penggunanya,” kata Yefta, Selasa (30/6/2026).
Dikatakan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk tindakan tegas kami sebagai aparat penegak hukum. Operasi pengungkapan terus kami lakukan sejak April hingga Juni sebagai wujud komitmen Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat daftar G di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Sebagian besar pengungkapan kasus berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Hampir tiap wilyah terdapat kasus peredaran obat daftar G ini, namun terbanyak ada di wilayah Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya. Hal itu karena wilayah tersebut merupakan kawasan padat penduduk.
“Pengungkapan kami lakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok, mulai dari Tajurhalang, Cimanggis, hingga kecamatan lainnya. Hampir setiap kecamatan, bahkan beberapa kelurahan, telah kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Dalam peredarannya, pelaku mulai mengubah pola. Biasanya mereka menjual di toko kelontong. Namun kali ini penjual mengedarkan obat dengan cara berpindah tempat dan sistem cash on delivery (COD). Pola itu dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas.
“Modus operandi para pelaku kini sudah berubah. Kalau dulu mereka menjual melalui toko atau kios, sekarang lebih banyak menggunakan sistem COD. Penjual berpindah-pindah lokasi sehingga kami harus melakukan undercover buy dan pemantauan secara intensif untuk memastikan adanya transaksi,” bebernya.
Yefta menambahkan, penyalahgunaan obat daftar G tidak hanya menyasar kelompok usia tertentu.
“Penggunanya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga remaja yang memang mencari atau mengonsumsi obat-obatan tersebut,” ucapnya.
Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi melalui layanan darurat 110.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui hotline 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat daftar G. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor kami pastikan aman serta dirahasiakan,” papar Yefta.
Selain Tramadol dan Hexymer, polisi turut menyita Alprazolam yang memiliki harga jual cukup tinggi di pasaran.
“Alprazolam menjadi salah satu jenis obat dengan nilai jual paling tinggi, sekitar Rp70 ribu per butir. Padahal obat ini seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter untuk pasien dengan gangguan kejiwaan. Faktanya, banyak disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki indikasi medis,” jelasnya.
Terkait asal barang, Yefta menyebut penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar Kota Depok.
“Distribusinya diduga berasal dari luar kota. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran guna mengungkap jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Meski pengungkapan terus dilakukan secara masif, Yefta menilai kondisi Kota Depok belum dapat dikategorikan sebagai daerah darurat Tramadol.
“Kalau saya mengatakan darurat tentu belum. Yang kami lakukan sejak awal tahun hingga sekarang adalah penindakan secara berkelanjutan. Kami juga memastikan tidak ada kampung narkoba maupun toko obat daftar G yang beroperasi secara terbuka di Depok. Karena itu, para pelaku kini memilih menggunakan modus COD untuk menghindari petugas,” tutupnya.

