Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan kronologi pengembalian amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan. Amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa 2 Juni. Pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Amplop Tertutup Ditinggalkan di Kantor
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis.
Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi.
Proses Pengembalian Didokumentasikan
Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. “Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” katanya.
Menhut Bantah Terlibat Pelepasan Hutan
Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. “Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL,” katanya.
Raja Juli menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi seiring dengan kasus yang menimpa Bupati Kuansing. Dia menyebut komitmen antikorupsi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang sejak lama oleh kementerian.
Sumber:

