Gara-gara Cemburu, RAN Nekat Sayat Leher Pria di Depok

DEPOK– Unit Gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan pelaku penganiayaan berat (anirat). Pelaku adalah RAN (19) yang diamankan dua hari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/8) dinihari pukul 00.30 WIB di warung pecel Madiun, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

“Korban pulang untuk beristirahat usai bertemu dengan kekasihnya yang lokasinya bersebelahan dengan TKP,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rollingdoor. Korban kemudian membuka pintu, namun tanpa ada kalimat apapun pelaku langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban minta tolong rekan kerjanya yang berada dalam mess warung,” ujarnya.

Korban mengalami luka terbuka dileher dan banyak mengeluarkan darah. Kemudian korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan.

“Berbekal dari hasil rekaman cctv di TKP dan menggali informasi terhadap korban, kekasih korban dan saksi – saksi sekitar Tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku,” tukasnya.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Erwin dan Kanit Resmob AKP Tulus Handani.

“Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” ungkap Hendra.

Motif pelaku melakukan aksi kejinya dilatar belakangi rasa sakit hati dan cemburu. Karena kekasih korban sebelumnya pernah berpacaran dengan pelaku sekitar 1 tahun lalu namun hubungan keduanya kandas.

Pada saat kekasih korban memberitahu pelaku jika yang bersangkutan sudah memiliki pacar baru, maka pelaku emosi dan cemburu. Emosi pelaku mencapai puncaknya disaat pelaku mengintip dari sela pintu roliingdoor warung.

“Pada saat itu keduanya sedang bermesraan sehingga membuat pelaku gelap mata dan melakukan aksinya nekatnya dengan menyayat leher korban menggunakan pisau cutter yang memang sudah dipersiapkan sebelum ke TKP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *