DEPOK– Pejabat di Kota Depok turun bersama membersihkan lingkungan perkantoran di Grand Depok City (GDC).
Sejak pagi unsur pimpinan dan masyatakat berkumpul dan kompak melakukan pembersihan lingkungan dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Salah satu area yang disasar adalah Sungai Cikumpa yang berada persis di depan Gedung DPRD Kota Depok.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dengan melibatkan sekitar 10 stakeholder, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta organisasi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Arif Budiman mengatakan, aksi bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi banjir ketika musim hujan tiba.
Ditegaskan, persoalan lingkungan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan.
Ia menilai diperlukan keterlibatan berbagai pihak agar upaya menjaga lingkungan dapat dilakukan secara bersama-sama.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan kerja bakti, bersih-bersih di lingkungan GDC. Jadi disini ada sekitar 10 stakeholder. Kita bersinergi, berkomitmen buat sama-sama melakukan bersih-bersih,” katanya, Jumat (28/8/2026).
Dikatakan bahwa kesadaran membersihkan dan menjaga lingkungan haruslah dilakukan bersama.
Aksi bersih-bersih tersebut juga sebagai upaya antisipasi banjir karena luapan air sungai kerap menggenangi area perkantoran.
“Nah, kenapa kita bersih-bersih? Karena kalau musim hujan, airnya itu naik ke jalan, bahkan ke beberapa gedung juga airnya naik,” ujarnya.
Arif pun mengambil kesempatan pada musim kemarau ini untuk membersihkan alian Sungai Cikumpa.
Sehingga saat musim penghujan, aliran air lancar dan tidak ada sampah yang menghambat.
“Jadi kita antisipasi. Mumpung masih musim panas dan curah hujan kayaknya masih dikit-dikit, kita melakukan bersih-bersih,” tuturnya.
Selain persoalan kebersihan di kawasan GDC, Arif juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, perilaku tersebut masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Depok, khususnya di sekitar badan jalan.
“Iya, memang sering kita lihat ya, masyarakat di beberapa tempat kalau di pinggir jalan tuh masih buang sampah,” ungkap Arif.
Persoalan tersebut, lanjut Arif, telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Ia menyebut terdapat ketentuan yang memungkinkan warga yang membuang sampah sembarangan dikenai sanksi melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
“Nah, tadi kita diskusikan sama DLHK, bahwa sebenernya itu ada sanksi pidananya ya, tindak pidana ringan,” katanya.
Arif menegaskan, larangan membuang sampah sembarangan telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini masih mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Sebenernya ada aturan Perdanya. Tapi dari Pemerintah Kota Depok lebih persuasif dulu, sementara mengimbau warga supaya enggak buang sampah sembarangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni berharap, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi dapat digelar secara rutin.
Dengan begitu, kegiatan kebersihan tidak sebatas menjadi aktivitas antarinstansi, tetapi juga dapat mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung di lingkungannya masing-masing.
“Karena kalau rutin dilakukan, harapannya masyarakat juga jadi mau ikut berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan di lingkungannya masing-masing,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Depok sendiri telah memiliki agenda rutin yang berkaitan dengan Gerakan Indonesia ASRI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Jumat.
“Kalau di Kota Depok sendiri, kita ada dua hari buat kegiatan Depok ASRI. Yang pertama hari Selasa,” jelasnya.
Menurut Reni, kegiatan Depok ASRI pada Selasa difokuskan pada kebersihan lingkungan perkantoran masing-masing.
Yaitu pada hari Selasa khusus di lingkungan perkantoran masing-masing dan hari Jumat meliputi pembinaan wilayah binaan dan operasi bersih-bersih atau opsih.
“Nah, hari Jumat kita melakukan dua aksi. Yang pertama melakukan pembinaan terhadap wilayah binaan, yaitu kelurahan. Kemudian yang kedua melakukan opsih di wilayah kegiatan opsihnya sendiri,” ujarnya.
Reni menambahkan, setiap OPD di lingkungan Pemkot Depok memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap dua wilayah kelurahan.
“Jadi satu OPD di Depok itu wajib melakukan pembinaan terhadap dua wilayah atau dua kelurahan,” ujarnya.
Meski berbagai program kebersihan terus digencarkan, perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
Reni mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tahapan penindakan terhadap warga yang tetap mengabaikan imbauan untuk menjaga kebersihan.
“Tindakan tegasnya, pertama pasti kita tegur. Tegurannya juga bertahap, satu, dua, tiga,” kata Reni.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau mereka enggak mengindahkan teguran kami, nanti ada sanksi yang lebih keras lagi. Bisa dengan melakukan penutupan atau bahkan sampai ke sanksi pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Reni menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan menjadi pilihan utama pemerintah.
Ia berharap kesadaran menjaga kebersihan dapat tumbuh dari masyarakat sendiri tanpa harus menunggu tindakan tegas.
“Ini yang sekarang terus kita sosialisasikan. Tapi harapan kita kesadaran itu tumbuh dari dirinya sendiri,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kebiasaan membuang sampah sembarangan diharapkan dapat berkurang sehingga lingkungan dapat terjaga tanpa harus selalu mengandalkan penindakan.
“Jadi enggak perlu sampai ada tindakan yang lebih keras lagi, mereka udah mau berubah,” katanya.
Reni juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada DLHK, Satpol PP, maupun pihak kelurahan setempat.
“Bisa lapor ke DLHK atau Satpol PP, atau ke wilayahnya sendiri, kelurahan,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran untuk memberikan informasi kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada warga yang ketahuan buang sampah, ambil KTP-nya, serahkan ke kami. Nanti kami akan melakukan tindakan pidana itu tadi, Tipiring,” pungkas Reni.

