DEPOK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap seorang buronan dalam kasus penipuan senilai Rp 1,2 miliar dengan terpidana Dwi Febriaji Nugroho. Kasus ini telah putus perkara di persidangan tahun 2022 dan terpidana buron selama empat tahun.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, B.D Hatmoko mengatakan, Dwi adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP lama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok pada 5 September 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Depok. Terpidana mangkir panggilan jaksa eksekutor sebanyak 4 kali untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana badan selama 1 tahun penjara.
“Kejari Depok melalui Seksi Intelijen melakukan rangkaian upaya pelacakan dan pencarian keberadaan terpidana hingga diperoleh keberadaan terpidana pada sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana pada Jumat dini hari,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Modus yang dilakukan terpidana adalah menjanjikan membangun sebuah rumah dan berkontrak dengan korban. Terpidana berprofesi sebagai developer perumahan.
Korban sudah memberikan uang untuk pembangunan rumah tersebut. Namun ternyata rumah tersebut tidak dibangun oleh terpidana.
“Sehingga korban ini meminta pengembalian dana yang akhirnya diupayakan oleh terpidana dengan melakukan pembayaran berupa cek, yang dicoba untuk dicairkan dan diketahui bahwa cek tersebut kosong atau tidak berlaku,” ujarnya.
Kejari Depok telah melakukan pengejaran selama empat tahun dan melakukan upaya pemanggilan sebanyak empat kali. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Jadi sudah 4 tahun buron. Alhamdulillah hari ini dapat kami lakukan pengamanan dan eksekusi,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan terpidana, yang bersangkutan pindah sebanyak 3 kali. Antara lain di Cinere dan Tanah Baru.
“Selama buron yang bersangkutan pindah-pindah dengan tinggal di rumah kontrakan,” ungkapnya.
Terpidana menuturkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini hanya ada satu korban saja. Terpidana melakukan penipuan karena kondisi pasca covid yang menyebabkan kondisi finansial yang bersangkutan cukup tidak stabil.
“Sehingga ada dorongan untuk melakukan penipuan dengan menikmati keuntungannya untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

