DEPOK24JAM – PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) mengumumkan rencana perubahan pengendali setelah Suprajitno Sutomo menyampaikan rencana untuk mengakuisisi sedikitnya 51% saham perseroan.
Apabila transaksi tersebut terealisasi, Suprajitno akan menjadi pengendali baru sekaligus wajib melaksanakan tender offer kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan pasar modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Suprajitno Sutomo berencana membeli 450 juta lembar saham milik pemegang saham penjual.
Selain itu, calon pengendali baru bersama penjual juga akan mengupayakan pembelian tambahan sedikitnya 60 juta lembar saham dari pemegang saham lainnya. Dengan demikian, total saham yang akan diakuisisi mencapai sedikitnya 510 juta lembar saham, atau setara dengan minimal 51% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa hingga saat penyampaian laporan, Suprajitno Sutomo belum memiliki saham di PT Asia Sejahtera Mina Tbk.
Akuisisi ini menjadi langkah awal untuk mengambil alih kendali perusahaan sebagai bagian dari strategi investasi dan pengembangan bisnis.
Suprajitno Sutomo diketahui beralamat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam keterbukaan informasi, ia menyatakan bahwa tujuan pengambilalihan adalah untuk mendukung pengembangan usaha, investasi, serta ekspansi bisnis perseroan ke depan.
Proses negosiasi pengambilalihan telah dimulai melalui penyampaian Letter of Intent (LoI) kepada pihak penjual pada 16 Juli 2026. Negosiasi dilakukan secara langsung antara calon pengendali baru dengan pemegang saham penjual sebagai tahap awal pelaksanaan transaksi akuisisi.
Apabila seluruh proses pengambilalihan berhasil diselesaikan, Suprajitno Sutomo dan/atau entitas yang dikendalikannya akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada pemegang saham lainnya.
Langkah tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka.
Pelaksanaan akuisisi maupun tender wajib tersebut tetap akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pasar modal. Dengan demikian, penyelesaian transaksi masih bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan regulator.
Rencana masuknya pengendali baru berpotensi menjadi salah satu aksi korporasi yang mendapat perhatian pelaku pasar. Pergantian pengendali umumnya membuka peluang perubahan strategi bisnis, struktur kepemilikan, hingga arah pengembangan perusahaan.
Namun demikian, hingga saat ini perseroan belum mengungkapkan secara rinci rencana bisnis maupun strategi operasional yang akan dijalankan setelah proses pengambilalihan selesai.
Dalam surat yang ditandatangani Suprajitno Sutomo, laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada OJK, Direksi PT Asia Sejahtera Mina Tbk, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan pelaku pasar.

