DEPOK24JAM — PT Singaraja Putra Tbk (SINI) mengungkapkan dua anak usahanya memperkirakan pendapatan gabungan Rp57,05 triliun sepanjang masa kontrak jasa pertambangan yang diteken dengan PT Petrosea Tbk (PTRO) pada 23 Juli 2026.
“Pada tanggal 23 Juli 2026, 2 (dua) anak usaha Perseroan, yaitu PT Pesona Bara Cakrawala dan PT Cakrawala Bara Persada telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT Petrosea Tbk,” tulis Direktur Utama Singaraja Putra Amir Antolis dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Hubungan kepemilikan dua arah
Amir menyatakan hubungan antara perseroan, kedua anak usahanya, dan Petrosea merupakan hubungan afiliasi. Alasannya, PBC dan CBP dikendalikan secara tidak langsung oleh Singaraja Putra, “dimana salah satu pengendali Perseroan (Bapak Hapsoro) juga merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak langsung pada PTRO.”
Dalam terminologi pasar modal Indonesia, pemegang saham utama merujuk pada pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara. Keterangan itu menempatkan pengusaha Hapsoro sebagai pihak yang berkepentingan pada kedua sisi transaksi.
Selama ini arah hubungan yang banyak diberitakan berjalan sebaliknya. Sejak Desember 2025, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) milik konglomerat Prajogo Pangestu, induk dari Petrosea, mengumumkan rencana menguasai sedikitnya 51% saham Singaraja Putra. Pada Juni 2026, Petrosea disebut akan berpartisipasi dalam penambahan modal Singaraja Putra melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu.
Keterbukaan informasi Petrosea pada hari yang sama menyebut hubungan afiliasi terjadi karena PBC dan CBP dikendalikan Singaraja Putra, tanpa menjelaskan keterkaitan Petrosea dengan Singaraja Putra.
Dua angka, dua basis
Kedua emiten melaporkan transaksi yang sama pada hari yang sama dengan nilai yang berbeda jauh. Keduanya konsisten, karena mengukur hal yang berbeda.
| Versi Petrosea (PTRO) | Versi Singaraja Putra (SINI) | |
|---|---|---|
| Yang diukur | Nilai kontrak jasa pertambangan | Pendapatan penjualan batu bara |
| PBC | Rp7,7 triliun | USD2,604 miliar / Rp45,57 triliun |
| CBP | Rp1,6 triliun | USD656 juta / Rp11,48 triliun |
| Total | Rp9,3 triliun | Rp57,05 triliun |
| Acuan harga | Indonesian Coal Index saat penandatanganan | GAR 4200 (PBC), GAR 5000 (CBP) |
Petrosea melaporkan imbalan jasanya selaku kontraktor. Singaraja Putra melaporkan nilai batu bara yang akan dihasilkan. Dengan volume yang identik — 229 juta BCM lapisan penutup untuk 50 juta ton batu bara — porsi kontraktor setara sekitar 16% dari nilai penjualan batu bara.
Kurs yang tersirat dalam konversi Singaraja Putra adalah Rp17.500 per dolar AS, konsisten pada kedua kontrak.

Lingkup dan durasi pekerjaan
Amir menjelaskan perjanjian tersebut “mencakup pekerjaan pengupasan lapisan penutup dan penggalian batubara di area tambang yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan durasi pekerjaan adalah sepanjang umur tambang.”
PBC diperkirakan memproduksi 42 juta ton batu bara dari pengupasan 189 juta BCM lapisan penutup, sementara CBP 8 juta ton dari 40 juta BCM.
Mengenai dampaknya, Amir menyatakan penandatanganan perjanjian “akan dapat merealisasikan Target Produksi Batubara dan karenanya dapat berkontribusi pada kinerja keuangan Perseroan.”
Dikecualikan dari persetujuan pemegang saham independen
Seperti halnya Petrosea, Singaraja Putra menyatakan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dasarnya adalah Pasal 8 beleid yang sama, yang mengecualikan transaksi afiliasi berupa kegiatan usaha anak perusahaan yang dijalankan untuk menghasilkan pendapatan usaha secara rutin, berulang, dan berkelanjutan. Perseroan juga menyatakan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan.
Dengan demikian, transaksi antara dua emiten yang memiliki pengendali beririsan ini tidak memerlukan laporan penilai independen maupun persetujuan pemegang saham independen dari kedua sisi.
Sumber: Surat No. 24/SP/VII/2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material PT Singaraja Putra Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan, 23 Juli 2026; Surat No. CORSEC/L/2026/VII-0088 PT Petrosea Tbk, 23 Juli 2026.

