Kebakaran di Pabrik Cold Rolling Mill, Krakatau Steel (KRAS) Umumkan Force Majeure

Ilustrasi gangguan produksi baja canai dingin di Pabrik Cold Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

DEPOK24JAM — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyatakan mengalami peristiwa keadaan memaksa atau force majeure menyusul kebakaran di area produksi Continuous Tandem Cold Mill (CTCM) pada Pabrik Cold Rolling Mill (CRM). Insiden itu mengganggu produksi baja canai dingin jenis CRC Full Hard.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juli 2026. Perseroan menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (23/7/2026), dengan tembusan kepada PT Bursa Efek Indonesia.

“Perseroan telah mengalami peristiwa keadaan memaksa diduga sehubungan kebakaran pada area produksi CTCM di Pabrik Cold Rolling Mill,” ujar Plt. Corporate Secretary Krakatau Steel Rachman Hidayat dalam keterbukaan informasi tersebut, dikutip pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebagian fasilitas masih beroperasi

Dampak insiden tidak menghentikan seluruh operasi pabrik. Perseroan menyebut fasilitas lain di kompleks CRM masih berjalan.

“Pabrik CRM Perseroan terkendala memproduksi CRC Full Hard,” tulis Rachman dalam laporan itu. Ia menambahkan pabrik tersebut masih dapat memproduksi CRC Soft pada fasilitas Batch Annealing Furnace (BAF)” serta HRPO pada fasilitas Continuous Pickling Line (CPL).

CRC Full Hard merupakan baja canai dingin yang belum melalui proses aneling. Produk ini banyak dipakai sebagai bahan baku bagi industri hilir, antara lain untuk baja lapis dan pelat timah. Adapun HRPO atau hot rolled pickled and oiled dihasilkan dari proses pencucian asam terhadap baja canai panas.

Pasokan nasional dialihkan ke produsen domestik

Untuk menjaga ketersediaan bahan baku di pasar dalam negeri, perseroan menyatakan akan menempuh kerja sama dengan produsen lain.

“Keberlangsungan supply CRC Full Hard Nasional akan dipenuhi melalui skema kerja sama dengan perusahaan produsen CRC domestik,” kata Rachman.

Laporan tersebut disampaikan mengacu pada POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana terakhir diubah sebagian melalui POJK No. 45 Tahun 2024, serta Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Terjadi di tengah pemulihan kinerja

Insiden ini berlangsung ketika emiten baja pelat merah tersebut baru membalikkan posisi keuangannya. Pada kuartal I/2026, KRAS membukukan laba bersih US$2,58 juta, berbalik dari rugi bersih US$46,90 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan perseroan tumbuh 11,76% secara tahunan menjadi US$262,36 juta, ditopang terutama oleh segmen produk baja.

Perseroan tidak mengungkapkan estimasi kerugian material, perkiraan lama perbaikan, maupun dampak kuantitatif terhadap volume produksi dan pendapatan.

Sumber: Surat No. 070/Corsec-KS/2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan, 23 Juli 2026; laporan keuangan KRAS kuartal I/2026.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *