DEPOk24JAM — PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) menerbitkan revisi keterbukaan informasi atas rencana pembelian kembali saham (buyback) pada Kamis (23/7/2026), atau empat hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan memutuskan rencana tersebut.
Dokumen itu disebut sebagai koreksi atas keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan perseroan pada 22 Mei 2026. Penerbitannya mengacu pada Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Emiten asuransi umum yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, itu berencana membeli kembali sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan alokasi dana maksimal Rp17.916.760.920. Angka tersebut sudah mencakup imbalan jasa perantara pedagang efek dan biaya lain, dengan komisi broker dipatok maksimal 0,3% dari nilai transaksi.
Seluruh pendanaan berasal dari kas internal. Manajemen menyatakan dana yang disisihkan merupakan kelebihan likuiditas yang tidak mengganggu kegiatan operasional.
Harga rata-rata implisit Rp20 per saham
Perhitungan sederhana atas dua angka yang diungkapkan perseroan memberikan gambaran mengenai asumsi harga yang dipakai manajemen.
Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia, jumlah saham ASMI yang beredar tercatat 8.958.380.460 lembar. Bila kuota 10% dieksekusi penuh, perseroan akan menyerap 895.838.046 saham. Dibagi dengan pagu dana Rp17,92 miliar, harga rata-rata yang tersirat adalah tepat Rp20 per saham.
Perlu dicatat, pagu tersebut mengacu pada modal ditempatkan dan disetor per tanggal pelaksanaan RUPSLB, sehingga angka final dapat berbeda apabila terjadi perubahan struktur permodalan.
Jadwal dan syarat kuorum
RUPSLB dijadwalkan berlangsung Senin, 27 Juli 2026, pukul 15.00 WIB di kantor pusat perseroan, 18 Parc Place SCBD Tower B, Jakarta Selatan. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir ditetapkan pada 2 Juli 2026, sementara pemanggilan rapat telah dilakukan pada 3 Juli 2026.
Rencana buyback memerlukan kehadiran pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya dua per tiga dari seluruh saham dengan hak suara sah, dan harus disetujui lebih dari dua per tiga saham yang hadir. Ringkasan risalah RUPSLB dijadwalkan disampaikan kepada OJK pada 29 Juli 2026.
Periode pelaksanaan buyback akan dimulai setelah berakhirnya periode buyback sebelumnya dan setelah persetujuan RUPSLB diperoleh, untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Ketentuan ini menunjukkan rencana tersebut merupakan kelanjutan dari program pembelian kembali yang telah berjalan.
Alasan manajemen
Perseroan menyebut buyback ditempuh untuk memperoleh fleksibilitas dalam menjaga stabilitas harga saham agar mencerminkan kinerja perusahaan. Langkah itu juga diposisikan sebagai upaya menyelaraskan kondisi pasar dengan fundamental perseroan sekaligus menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Pembatasan harga tidak dirinci secara kuantitatif. Dokumen hanya menyebut pembelian akan dilakukan pada harga yang dinilai wajar oleh manajemen dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Transaksi akan dieksekusi melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia. Perseroan menegaskan buyback tidak akan dijalankan bila menimbulkan dampak negatif material terhadap likuiditas, permodalan, maupun status perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Sesuai ketentuan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang berpotensi memperoleh informasi orang dalam dilarang bertransaksi saham ASMI pada hari yang sama dengan pelaksanaan buyback oleh perseroan. Larangan itu juga berlaku bagi pihak yang dalam enam bulan terakhir tidak lagi berstatus demikian.
Manajemen memperkirakan aksi korporasi ini tidak menurunkan pendapatan karena menggunakan dana internal, sehingga proforma laba per saham dinyatakan tidak berubah.
Sumber: Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk dalam rangka Rencana Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan, revisi 23 Juli 2026; data saham beredar dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

