Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan satu orang terdakwa yakni Fadia Arafiq. Persidangan berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan dihadiri tim penasihat hukum serta jaksa penuntut umum.

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Fadia Arafiq didakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun anggaran 2023-2026 di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Gratifikasi Senilai Rp2,89 Miliar

Selain dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, JPU KPK juga mendakwa Fadia Arafiq menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar. Gratifikasi tersebut diduga diterima dalam lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode tahun anggaran 2023-2026. Terdakwa yang merupakan mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 ini akan menghadapi proses persidangan lebih lanjut.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *