DEPOK24JAM- Emiten investasi dan ritel PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET) mengamankan tambahan amunisi pendanaan senilai Rp2 triliun dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Uniknya, pinjaman jumbo ini diberikan tanpa jaminan alias clean facility.
Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 20 dilakukan pada 23 Juli 2026 di hadapan Notaris Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn. di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perseroan melaporkan transaksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehari berselang, yakni 24 Juli 2026.
Fasilitas yang diperoleh berbentuk Revolving Credit Facility (RCF), yaitu jenis kredit yang dapat ditarik, dilunasi, lalu ditarik kembali selama masa berlaku perjanjian. Skema ini umum dipakai perusahaan untuk menjaga fleksibilitas kas, mirip cara kerja kartu kredit tetapi dalam skala korporasi.
Corporate Secretary Indoritel Makmur Internasional Kiki Yanto Gunawan menjelaskan dana tersebut akan dipakai untuk kebutuhan korporasi secara umum.
“Fasilitas kredit digunakan untuk membiayai tujuan korporasi Perseroan secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, belanja modal pada lingkup Grup Perseroan dari waktu ke waktu, dan investasi mendatang pada lingkup Grup Perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (24/7/2026).
Bunga Mengambang dan Tenor Setahun
Indoritel akan dikenakan bunga mengambang atau floating rate, dengan patokan IDR Cost of Fund (COF) ditambah marjin 0,75% per tahun. Artinya, besaran bunga yang dibayar perseroan akan naik-turun mengikuti biaya dana bank, bukan dipatok tetap sejak awal.
Adapun jangka waktu fasilitas ditetapkan selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Poin yang cukup menarik perhatian pelaku pasar adalah status agunan. Bank SMBC Indonesia memberikan fasilitas ini tanpa meminta jaminan apa pun dari Indoritel.
“Fasilitas Kredit diberikan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai clean facility, yang berarti Perseroan tidak diwajibkan menyediakan agunan atau jaminan atas fasilitas kredit tersebut,” kata Kiki.
Dalam praktik perbankan, fasilitas tanpa agunan dengan nilai sebesar itu biasanya hanya diberikan kepada debitur dengan profil risiko rendah dan rekam jejak keuangan yang solid.
Klaim Tanpa Dampak Material
Manajemen menegaskan perjanjian kredit tersebut tidak mengubah kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan secara signifikan. Satu-satunya konsekuensi yang timbul adalah kewajiban pembayaran rutin kepada kreditur.
“Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan, selain kewajiban Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Kredit,” tuturnya.
Laporan tersebut disampaikan kepada OJK melalui surat bernomor 040/DNET-CS/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi, merujuk pada POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana diubah sebagian dalam POJK No. 45 Tahun 2024.
Sebagai informasi, Indoritel bergerak di bidang investasi, perdagangan umum, keagenan, dan perwakilan, dengan fokus bisnis pada industri konsumen dan ritel di Indonesia. Perseroan berkantor di Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
(Sumber: Keterbukaan Informasi PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. kepada OJK, 24 Juli 2026)

