DEPOK– Pada akhir Juli 2026, Presiden melakukan pertemuan dengan Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Saat itu, ada bagian penyampaian Presiden yang sengaja dihilangkan suaranya dan tayangan diganti dengan kunjungan Presiden di suatu tempat.
Menilai hal itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, banyak spekulasi bermunculan atas dihilangkannya suara tersebut. Salah satu spekulasi tersebut adalah keinginan Presiden agar Indonesia memiliki senjata nuklir.
“Spekukasi ini didasarkan pada konteks Presiden menyampaikan sejumlah negara di Timur Tengah yang berambisi memiliki senjata nuklir setelah Iran dikatakan telah memilki senjata nuklir,” katanya, Senin (3/8/2026).
Pada saat suara Presiden kembali beliau mengatakan “bangsa Indonesia harus berdiri diatas kaki kita sendiri”. Spekulasi seperti demikian tentu tidak memiliki dasar karena Indonesia merupakan anggota dari Non-Prolferation Treaty (NPT) 1968 dan South East Asian Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) 1995.
NPT diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan UU 8 Tahun 1978, sementara SEANWFZ diratifikasi dengan UU 9 Tahun 1997.
“Dalam NPT ditentukan dua katagori negara yaitu negara yang telah memilki senjata nuklir sebelum 1 Januari 1967 (dalam hal ini AS, Rusia, Tiongkok, Prancis dan Inggris) dengan negara yang tidak memilki senjata nuklir, dimana Indonesia termasuk di dalamnya,” ujarnya.
Dalam Pasal 2 NPT maka Setiap negara anggota dilarang keras untuk menerima pengalihan senjata nuklir atau kendalinya dari siapa pun (langsung maupun tidak langsung), membuat atau memperoleh senjata nuklir dengan cara apa pun, bahkan mencari atau menerima bantuan dalam proses pembuatan senjata nuklir.
Sementara dalam Pasal 3 ayat 1 SEANWFZ ditentukan bahwa Negara anggota berjanji untuk tidak, di mana pun di dalam atau di luar Kawasan mengembangkan, memproduksi, atau dengan cara lain memperoleh, memiliki, atau mempunyai kendali atas senjata nuklir; menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan sarana apa pun; atau menguji atau menggunakan senjata nuklir.
“Jelas berdasarkan dua instrumen internasional tersebut Indonesia terikat secara hukum yang tidak memungkinkan Indonesia membangun dan memiliki senjata nuklir,” tukasnya.
Oleh karenanya bila ada spekulasi Presiden membuat pernyataan akan membangun kemampuan untuk memproduksi senjata nuklir maka ini akan membuat instabilitas di kawasan. Bahkan bila Indonesia akhirnya mampu membangun kemampuan senjata nuklir maka ini akan memicu perlombaan senjata di kawasan.
“Oleh karenanya spekulasi tersebut harus dibantah. Dalam konteks ini pemerintah melalui Menteri Luar Negeri perlu mengklarifikasi dan membantah hal ini agar tidak memunculkan kekhawatiran di negara-negara kawasan,” pungkasnya.

