DEPOK24JAM- Tim 9 Kejaksaan Agung mendapat desakan untuk mengusut tuntas pemilik uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di kawasan Sentul, Jawa Barat. Nilai barang bukti yang sangat besar menjadi sorotan publik.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menyatakan publik masih menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai dan emas batangan tersebut. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana itu. Ketidakjelasan ini membuat masyarakat semakin penasaran.
Perkembangan perkara eks Jampidsus terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang sangat besar. Masyarakat berharap Tim 9 Kejagung dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut. Transparansi dalam perkara ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Sumber:

