DEPOK- Tim Srikandi Sat Reskrim Polresta Depok menangkap pelaku pemerkosaan berinisial BSN (25) di Kelurahan Pengasinan, Sawangan Kota Depok.
Kapolres Depok AKBP Azis Andriyansah menerangkan modus yang dilakukan pelaku berkenalan melalu jejaring media sosial facebook.
“Awalnya berkenalan di Facebook, lalu ditawari menikah dengan cara ta’aruf, kemudian korban ingin bertemu dan diajak ke suatu tempat. Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” tuturnya, di Polrsta Depok, Rabu, 18 September 2019.
Azis menuturkan sebelum korban melakukan aksi pemerkosaan, pelaku membujuk korban untuk disuntik menggunakan obat bius sehingga tak sadarkan diri. Pelaku merayu korban disuntik vitamin C biar sehat. Padahal yang disuntikan adalah obat bius. Korban sebelumnya menolak tapi terpaksa karena takut.
Seperti diketahui, pelaku merupakan petugas medis dan mengenal beberapa apotik yang menyediakan obat bius.
View this post on Instagram
“Pelaku berdalih melakukan suntik vitamin C ke korban, biar sehat, biar putih. Namun ternyata obat tersebut adalah obat bius, sehingga pelaku leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban,” katanya.
Aziz menghimbau kepada masyarakat komunikasi di media sosial perlu hati-hati, jika bertemu dengan seseorang yang belum dikenal sebelumnya.
Dia menegaskan kepada siapapun jangan langsung percaya orang yang baru kenal. Jika ada tanda-tanda, mencurigakan diimbau agar segera meninggalkan orang tak dikenal tersebut.
“Karena mengenal orang apalagi untuk dinikahi atau berkeluarga perlu penyesuaian yang lebih dalam lagi, bukan sekedar mengenal diawal tapi kemudian menyesal dibelakang,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku dikenakan pasal 285 kasus pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.