DEPOK- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Mengurus SKCK kini proses pembuatannya sangat mudah. Penasaran? Begini cara membuat SKCK di Polresta Depok.
Humas Polres Depok Ipda Made Budi menuturkan kemudahan membuat SKCK selalu diutamakan demi kenyamanan masyarakat khususnya di Kota Depok.
“Membuat SKCK sekarang tidak sulit dan tidak memakan waktu yang lama, asal persyaratan yang disiapkan lengkap,” tuturnya pada Depok24jam.com, di Mapolresta Depok, Rabu, 18 September 2019.
Made menuturkan siapapun yang ingin membuat SKCK harus melengkapi persyaratan antara lain foto 4×6 background merah 6 lembar, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan fotokopi akta kelahiran. Menurut Made, pemohon hanya membawa persyaratan tersebut tanpa harus menggukan surat pengantar lagi.
Dia menegaskan pembuatan SKCK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp30.000. Adapun proses pembuatannya kurang lebih mencapai 30 menit, dengan catatan lampiran yang di minta lengkap.
Made meneruskan bahwa saat ini pembuatan SKCK juga dapat melalui registrasi online agar lebih memudahkan masyarakat lagi.
“Sekarang bisa melalui registrasi online input data-datanya dengan masuk ke alamat web http://polrestadepok.skckonline.id lalu upload, nanti di polres tinggal proses pencetakan,” ujarnya.
Seperti diketahui, fungsi dan manfaat SKCK yaitu untuk syarat seseorang yang ingin melamar bekerja di perusahaan swasta juga syarat daftar CPNS.
Selain itu, SKCK juga merupakan dokumen catatan seorang yang tidak terlibat dalam kasus kriminal.
Perpanjang skck