DEPOK- Proses hukum kasus penipuan jasa layanan perjalanan umroh PT Doa Arafah Madinah (Damtour) masih berjalan. Polresta Depok terus mengumpulkan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta Depok, AKBP Aziz Andriansyah menuturkan hingga saat ini ada enam saksi yang masih terus didalami keterangannya. Hasil identifikasi juga masih mengarah pada satu orang pelaku yaitu Dirut PT Damtour, Hambali Abbas.
“Saksi itu para korban, sementara ini masih satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Aziz.
Menurut dia, berdasarkan pengembangan pihaknya juga belum ada keterangan yang mengarah ke tersangka lain. Begitu pula mengenai pernyataan tersangka, yang mengatakan bahwa aset-asetnya dibawa kabur oleh oknum agen.
“Soal keterangan itu, kita masih mendalami yang jelas baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menerangkan perkara penipuan yang merugikan kurang lebih 200 orang jamaah itu, sudah masuk dalam proses sidik oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus Mapolresta Depok.
Baca Juga: Literasi Keuangan Lemah Picu Warga Depok Jadi Korban Penipuan
Pihaknya, masih melengkapi alat-alat bukti dan saksi hingga nantinya berkas perkara siap, diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Penanganannya, masih di kita (Polresta) belum ada langkah-langkah ke Kejaksaan (terkait SPDB). Kita masih konsentrasi mendalami kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Damtour adalah perusahaan yang bergerak di bidang Tour and Travel umroh. Ratusan jamaah dikabarkan tertipu setelah melunasi biaya perjalanan ibadah ke tanah suci, namun hingga saat ini belum juga di berangkatkan.
Sejumlah saksi, telah mendatangi Mapolresta Depok dan melaporkan kasus tersebut. Mereka mengaku, menyetorkan seluruh pembiayaan di tahun 2016 namun hingga 2019 belum juga berangkat umroh. Dikalkulasikan, jumlah uang yang telah digelontorkan mencapai Rp 4 Miliar.
Modus yang dijalankan, perusahaan tersebut adalah dengan cara menawarkan promo harga murah perjalanan umroh sebesar Rp 14 Juta – Rp 22 Juta.