OMBUDSMAN: Mahasiswa Papua Ditahan di Mako Brimob Bisa Tersenyum

DEPOK- Fasilitas sel tahanan enam mahasiswa papua yang tersandung kasus makar pengibaran bendera bintang kejora di Istana Negara, dinilai Ombudsman RI layak. Hal tersebut, terbukti setelah Tim Ombudsman melakukan kunjungan ke Rutan Mako Brimob beberapa waktu lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendatangi keenam tersangka di Rutan Brimob pada Rabu, 17 September 2019 kemarin, dengan tujuan untuk meminta keterangan dan melihat kondisi mereka.

“Mereka menempati sel dalam satu blok, tidak ada yang diisolasi kebutuhan pokok mereka seperti makan tercukupi satu hari tiga kali (satu kali makan Rp 15 Ribu), buku Alkitab disediakan, juga kebutuhan akan mandi cuci kakus (MCK) kami lihat terpenuhi semua karena di dalam sel juga ada kamar mandi, ” ucap Teguh saat ditemui wartawan di Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.

Selain itu, kondisi fisik keenam tersangka juga tampak bugar. Mereka mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan petugas Ombudsman dengan lancar. Begitu juga, mengenai waktu kunjungan yang sudah dijadwalkan pihak Rutan yaitu Selasa dan Jumat.

“Dari segi penampilan fisik tidak ada masalah, bisa tersenyum dan kami tanyakan soal hak, mereka selalu ada yang berkunjung (Selasa dan Jumat),” katanya.

Keterangan yang disampaikan tersangka mulai dari kronologis penangkapan, dan pemenuhan hak-hak mereka selama ini juga dinilai sesuai dengan pernyataan kepolisian. Namun, ada satu hal yang dikritisi oleh Ombudsman yaitu mengenai komunikasi antara penasehat hukum dan keenam tersangka.

Teguh menduga ada kesepakatan aturan, antara pihak kepolisian dan kuasa hukum terkait intensitas kunjungannya dengan enam tersangka dugaan kasus makar tersebut. Oleh sebab itu Ombudsman hendak memberikan solusi agar hak para tersangka itu tetap terpenuhi.

“Ini yang kami dalami terkait intensitas pertemuan antara tersangka dan kuasa hukumnya. Apakah bisa berkomunikasi setiap hari atau tidak, maka hasil identifikasi kami di Mako Brimob nantinya akan disampaikan kepada penyidik Direskrimum Polda Metrojaya,” tegasnya.

Teguh menerangkan dari keseluruhan hasil wawancara pihaknya dengan tiga orang tersangka, tidak ditemukan hal-hal yang berbeda termasuk mengenai kronologis penangkapan.

“Secara kronologis penangkapan mereka sama, karena terlibat aksi. Memegang bendera. Ketika ditangkap juga mereka mengatakan petugas memberikan surat perintah penangkapan yang disampaikan juga kepada keluarga tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, terpisah di Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat mengunjungi Rutan Mako Brimob menuturkan, surat penahanan terhadap enam warga Papua sudah diberikan. Termasuk perihal investigasi dari kompolnas mengenai dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus makar tersebut.

“Ya sudah adalah (surat penahanan), Kompolnas juga sudah melakukan investigasi. Kalau merasa ada yang kurang silahkan praperadilan saja ya, monggo,” katanya.

Kemudian, Argo menambahkan pihaknya juga menjelaskan pemberkasan dan telah mengajukannya ke Kejati DKI Jakarta.

“Intinya, kami menunggu hasilnya dari hasil investigasi kompolnas, untuk pemberkasan sudah kami kirim tanggal 18 September kemarin,” pungkasnya.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *