Polisi Klaim Beri Fasilitas Nyaman Pada Tahanan Mahasiswa Papua di Mako Brimob Depok

mahasiswa papua

DEPOK- Meski ada pembatasan pendampingan hukum, Polda Metro Jaya mengklaim memberikan keleluasaan terhadap enam orang mahasiswa papua yang kini telah ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kamar sel yang ditempati oleh keenam tersangka diduga terlibat aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat itu dinilai baik, bila dibandingkan dengan ruangan tahanan di Mapolda Metro Jaya.

“Di sini satu orang satu kamar (Sel Mako Brimob), sedangkan di Polda Metro Jaya bisa 15 – 20 orang. Kemudian, ada kasurnya dan toilet. Lalu buku Alkitab (umat kristiani) juga diberikan oleh penyidik, buku – buku bahan bacaan bisa mereka baca,” Ucap Argo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis Kota Depok Jumat 20 September 2019.

Selain itu, petugas juga memberikan keringanan kepada mereka dalam hal kecil seperti merokok terutama di jam besuk. Sejumlah tahanan dugaan makar tersebut diperbolehkan keluar untuk menghisap rokok di luar sel, namun tetap dikawal oleh penjaga.

“Misalnya dia ingin merokok di jam besuk dia keluar boleh ditungguin oleh anggota, kita memberikan keleluasaan ya. Tetapi aturan tetap kita lakukan, disana juga ada yang jaga (Mako Brimob). Ya, tidak boleh di dalam ruangan kalau terbakar nanti bagaimana,” bebernya.

Argo menuturkan, pihaknya juga memfasilitasi dalam hal kebutuhan religi para tahanan. Sesuai dengan aturan Rutan maupun Lapas, penjadwalan kunjungan yaitu pada hari Selasa dan Jumat. Dengan batas waktunya pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Mereka bisa beribadah bersama di waktu tersebut.

“Semua sudah kita fasilitasi,misalnya kunjungan rohaniawan pun boleh saat kunjungan berdoa bareng boleh,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kondisi sel ruang tahanan yang terlihat tidak ditemukan akses sinar matahari (terlalu tertutup), Argo menepis dan mengatakan bahwa ventilasi atau saluran udara disediakan sesuai dengan SOP ruangan tahanan yang berlaku.

“Sel nya itu ada ventilasi ada kan tergantung, kalau nanti fasilitasnya kayak hotel kan bukan sel namanya,” jelasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu. Keenam tersangka yaitu Anes tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, issay Wenda, Paulus Suryanta Ginting, Erina Elopere. Salah satu tersangka yaitu Paulus Suryanta Ginting, adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).

Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga diadukan Lembaga Bantuan Hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) karena dianggap menghalangi kuasa hukum ketika hendak bertemu dengan para tersangka kasus pengibaran bendera kejora di Mako Brimob Kelapa Dua.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *