DEPOK- Ratusan mahasiswa UI turun ke DPR RI untuk menolak sejumlah Rancangan Undang–Undang (RUU) serta revisi RUU yang dinilai bermasalah, di antaranya RUU KUHP, revisi UU KPK, UU pemasyarakatan. Bersama dengan ribuan mahasiswa dari universitas lainnya, mereka menuntut agar reformasi selama hampir 21 tahun ini dituntaskan.
Ketua BEM UI, Manik Margana Mahendra mengatakan mahasiswa melihat kasus-kasus terutama terkait korupsi semakin parah serta banyaknya RUU yang bermasalah dan sejumlah poinnya justru dinilai merugikan masyarakat. Mereka pun meminta agar DPR RI menuntut penuntasan reformasi dengan empat upaya restorasi yang sudah diajukan pada aksi pertama pada 19 September kemarin.
“Mulai dari penghapusan KKN, kemudian restorasi dalam upaya demokrasi dan hak asasi manusia, restorasi dalam penanggulangan sumber daya alam dan reforma agraria, serta restorasi dalam keberagaman dan perlindungan perempuan dan anti diskriminasi. Ini sekarang kami sedang di depan DPR RI,” kata Manik saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Senin 22 September 2019.
View this post on Instagram
Pihaknya meminta agar dilakukan audiensi dengan para mahasiswa, pasalnya pada aksi pertama, mahasiswa sudah membuat lembar kesepakatan dan meminta agar DPR RI dapat menjawab tuntutan para mahasiswa sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan.
“Kami akan terus memperjuangkan tuntutan kami. Jika hari ini tuntutan kami tidak didengar, tanggal 24 nanti kami akan turun lagi untuk mengawal rapat paripurna,” tandasnya.
Berikut tuntutan mahasiswa UI :
a. Mencabut Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi,
dengan menerbitkan Perppu yang mencabut Undang-Undang KPK
dan disetujui oleh DPR.
b. Mencabut Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang
memberikan kenikmatan bagi Koruptor.
c. Membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi Pemberantasan
Korupsi terpilih.
d. Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan
mengenai korupsi dari RUU KUHP.
2. Merestorasi Demokrasi, Hak Rakyat Untuk Berpendapat, Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia, dan Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Pengambilan Kebijakan. yaitu :
a. Mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi publik
kembali dalam penyusunan draf secara komperhensif sebelum
melakukan pembahasan di dewan perwakilan rakyat.
b. Mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun
peraturan perundang-undangan lainnya.
c. Mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat
untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang
sehat.
3. Merestorasi Perlindungan Sumber Daya Alam, Pelaksanaan Reforma Agraria dan Tenaga Kerja dari Ekonomi yang Eksploitatif. meliputi :
a. Selesaikan konflik agraria dan laksanakan reforma agraria sejati
b. Mencabut Undang-Undang Sumber Daya Air yang menghalangi akses
rakyat terhadap air.
c. Menolak RUU Minerba yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang
dalam konflik pertambangan
d. Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperparah ketimpangan
kepemilikan tanah.
e. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, dan dengan serius
melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak
penting bagi lingkungan.
f. Hentikan kriminalisasi Petani.
4. Merestorasi Kesatuan Bangsa Dengan Penghapusan Diskriminasi Antar Etnis, Penghapusan Kesenjangan Ekonomi,
dan Perlindungan Bagi Perempuan. Mencakup :
a. Secara serius mengupayakan penghapusan diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia dan menjamin dilaksanakannya otonomi daerah yang
menyejahterakan dan menjamin akses ekonomi bagi rakyat.
b. Segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
yang melindungi korban.