DEPOK- Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita angkat bicara terkait masalah obat kedaluwarsa yang diberikan oleh pihak puskesmas kepada balita di kawasan Beji Kota Depok. Menurut dia hal tersebut adalah murni kelalaian.
“Ini murni kelalaian, sebab setiap obat yang diberikan oleh petugas prosedurnya harus di cek tanggal dan masa kadaluarsanya,” ucap Novarita, Kamis, 26 September 2019.
Aturannya, setelah dicek terkait kelayakan dan kedaluwarsa dari obat tersebut, petugas puskesmas wajib memberitahukan mengenai tata cara penggunaan dan tidak langsung dibiarkan pergi begitu saja.
Dia mengklaim, pendistribusian obat-obatan yang masuk ke puskesmas di Kota Depok tak luput dari pengawasan pihaknya. Kejadian obat kedaluwarsa ini diyakininya sudah dua kali terjadi yaitu di Puskesmas Beji dan Villa Pertiwi.
“Kami cek SOP-nya memang begitu tapi untuk kasus yang ini memang murni kelalaian,” paparnya.
Selain itu antara kasus pemberian obat kadaluarsa di Puskesmas Villa Pertiwi Cilodong dengan Kasus Puskesmas Beji hampir bersamaan.
Baca Juga: Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa Di Depok Kembali Terjadi
“Kejadian di Puskesmas Beji pada tanggal 7 September bukan tanggal 17 September dan itu hampir bersamaan. Dan pada saat kejadian di Puskesmas Villa Pertiwi Cilodong kita langsung koordinasikan semua dengan seluruh puskesmas,” katanya.
Novarita menambahkan, tindakan tegas berupa teguran dan sanksi juga telah diberikan terhadap kedua puskesmas tersebut. Ke depan pengecekan obat-obatan akan rutin digelar, untuk mengantisipasi kejadian serupa.
“Pembinaan juga kami berikan, untuk kedua puskesmas itu,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai salep yang diberikan kepada balita hingga menyebabkan penyakitnya meluas, Novarita menyatakan belum mengetahui secara pasti.
“Saya belum tau salep itu. Saya dapat informasi hanya masalah obat kadaluarsa dan itu yang dibahas,” pungkasnya.
Sebelumnya, setelah seorang pasien penyakit paru mengaku sempat mengkonsumsi obat kedaluwarsa dari puskesmas di wilayah Villa Pertiwi beberapa waktu lalu, kejadian tersebut kembali terjadi kali ini menimpa seorang balita perempuan berusia tiga bulan.
Berawal dari sakit batuk dan pilek balita tersebut dibawa ke sebuah puskesmas di wilayah Beji Timur. Di situ, korban disuntik dan diberi obat penurun panas parasetamol. Namun, setelah di cek oleh orangtuanya ternyata obat tersebut kedaluwarsa. Tertera waktu produksi yaitu 6-2017 dan kedaluwarsa 6-2019.
Usut tuntas dong.ini bukan hal spele Kalo akhirnya ada korban gimana?