Pradi Supriatna Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Depok ke PDI Perjuangan, Tapi…

pradi supriatna

DEPOK- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Depok telah resmi menutup penjaringan calon wali dan wakil wali Kota Depok periode 2021-2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Depok24jam.com, berkas calon yang mendaftar untuk menjadi kandidat calon wali kota Depok hingga Jumat, 20 September 2019 ada 10 orang. Enam di antaranya telah mengembalikan sedangkan empat lainnya belum mengembalikan formulir pendaftaran.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman menuturkan enam orang yang sudah mengembalikan berkas adalah Iwan Sopian, H. Nurul Qomar, Achmad Riza Alhabsyi, Novel Saleh Hilabi, R. Widi Wahyu Prihanto dan Romy Bareno.

“Nama-nama calon yang sudah mengambil berkas namun belum mengembalikan yaitu Mahfudin AB, Agus Supriyanto, Mohammad Daud, dan Pradi Supriatna,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengaku belum bisa mengambil sikap perihal Pilkada 2020 lantaran masih menunggu arahan dari partainya saat ini.

“Saya tunggu perintah DPP Gerindra,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pradi Supriatna merupakan Wakil Wali Kota Depok yang terpilih melalui Partai Gerindra yang berkoalisi dengan PKS. Ia juga merupakan pengurus Partai Gerindra Kota Depok. Partainya sendiri telah memberikan kepercayaan agar dirinya maju di Pilkada Depok 2020.

Ikravany melanjutkan, PDI Perjuangan masih menerima berkas lainnya yang belum diserahkan para bakal calon. Namun, para pendaftar harus menyerahkan langsung ke DPD PDI-P Jawa Barat.

“Saat ini ranahnya ada di DPD PDI-P Jabar,” bebernya.

Mengapa demikian? Pasalnya berkas enam calon yang diterima oleh DPC PDI-P Depok telah diserahkan kepada DPD. Saat ini ia mengaku DPD PDI-P Jabar tengah membuka bursa pendaftaran untuk delapan kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada serentak di tahun 2020.

“Jadi orang Bandung yang daftar jadi wali Kota Depok ya silahkan daftar ke DPD PDI-P Jabar. Begitu juga dengan orang Depok yang mau daftar calon Bupati Pangandaran ya silahkan daftar di DPD,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pelawak Qomar terang-terangan memantapkan diri untuk maju ke Pilkada Walikota Depok di 2020, lewat PDI Perjuangan. Dirinya mengaku siap, memberikan warna baru bagi Kota berjuluk seribu belimbing. Komar menilai Kota Depok belum memiliki master plan pembangunan berjangka 25 hingga 50 tahun ke depan.

“Itu problem, jadi banyak yang salah asuh ini Depok,” tegasnya.

Baca Juga: PILKADA DEPOK: Tanpa Koalisi, 3 Partai Besar Di Depok Ini Bisa Ajukan Calon Sendiri

Siapkan jurus jitu

Ikravany Hilman menambahkan PDI Perjuangan Kota Depok mulai mempersiapkan jurus-jurus jitu demi memperoleh kemenangan maksimal pada Pilkada 2020 mendatang.

Menurunya, PDI Perjuangan akan melakukan roadshow ke struktur partai mulai dari pengurus ranting sampai pengurus anak cabang di masing-masing kecamatan untuk konsolidasi internal partai dalam rangka menyongsong Pilkada Depok 2020.

“Saat ini kami tengah melakukan konsolidasi di internal partai agar siap bertarung dalam kontestasi lima tahunan ini,” katanya.

Keenam bakal calon yang mendaftar di PDI P juga akan dikenalkan kepada masyarakat. Dengan tujuan agar jangan sampai para kader tidak mengenal sosok yang mendaftar.

“Selain memperkuat kekuatan di internal, kami pun akan mengenalkan para calon yang mendaftar,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum juga telah mensosialisasikan aturan terkait pilkada. Salah satu persyaratan pengusungan nama calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat atau 25 persen suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Komisioner KPU Nana Sobarna menuturkan, aturan tersebut sesuai dengan UU No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.

“Maka, pengiriman nama calon wali kota dan wakil wali kota bisa dari satu partai politik tanpa melibatkan partai lainnya (berkoalisi). Asalkan, minimal memiliki 10 kursi perwakilan di tingkat DPRD.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *