DEPOK- Tega nian seorang pemuda berinisial AKJ (26) menipu seorang nenek Arpah (69) tetangganya sendiri. Arpah kehilangan lahan seluas 103 meter persegi yang saat itu diajak AKJ ke notaris. Usut punya usut nenek yang tidak bisa baca tulis itu telah ditipu disuruh tanda tangani surat jual beli.
Peristiwa penipuannya memang terjadi pada 2015 lalu. Namun, Arpah baru sadar tanahnya di kawasan Beji, Depok telah jadi milik orang lain belakangan ini. Saat itu, AKJ mengajak Arpah ke Notaris yang berlokasi di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor. Setelah ditandatangani, AKJ mengajaknya pulang dan memberikan uang senilai Rp300.000.
“Saya tadinya enggak tahu itu buat apa, saya kan enggak bisa baca. Pulangnya saya dikasih Rp300 ribu. Udah itu aja. Eh enggak tahunya begini. Saya ngenes, dunia akhirat saya enggak rida. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua kembali semula,” ujar Arpah seperti dikutip dari Viva.co.id.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan lahan yang dialami Arpah kini mengarah pada hukum pidana, setelah laporan atas penipuan tersebut diajukannya ke Mapolresta Depok yang ditangani langsung oleh Penyidik Unit Harta Benda Satuan Reserse Kriminal Umum.
Proses hukum kasus tersebut telah mencapai tahap pemeriksaan sejumlah saksi seperti suami dan adik kandung Arpah yang mengetahui bagaimana kronologis penipuan itu terjadi.
“Selain itu saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah anak nenek Arpah, perantara notaris (yang mengetahui, penandatanganan surat penjualan lahan). Termasuk juga Habib Idrus (tokoh masyarakat tempat tinggal nenek Arpah),” ucap Agung Kuasa Hukum Nenek Arpah saat dihubungi Rabu 16 Oktober 2019.
Agung menjelaskan hingga kini belum ada temuan baru terkait kasus penipuan tersebut. Pasalnya, proses hukum yang berjalan masih seputar materi penyidikan yang merupakan bagian dari penyelidikan kepolisian.
Meskipun demikian sedikit demi sedikit fakta kasus tersebut sudah mulai terungkap. Namun, Agung enggan membeberkan secara detail melihat segala kemungkinan yang mungkin saja terjadi.
“Ya, istilahnya unsur-unsur pelanggaran di Pasal 372 dan 378 sudah mulai terungkap. Saya belum bisa mengutarakan lebih jauh, karena ini juga sebetulnya kewenangan penyidik,” tegasnya.
Dia berjanji, bila kedepannya ada penetapan status maupun eksekusi terhadap terlapor, Agung segera menyampaikan.
Agung menuturkan, pihaknya juga belum mendapatkan panggilan kembali dari pihak penyidik. Laporan pertama penipuan terhadap wanita paruh baya buta huruf itu, dilayangkan pada 30 September 2019 lalu.
“Pantauan saya hingga saat ini, belum ada kesulitan apapun karena kita memiliki bukti yang kuat atas kasus penipuan ini,” tandasnya.
Seperti dikutip dari Republika.co.id, Agung juga mengatakan bahwa dalam kasus ini Arpah menjual tanahnya sekitar 196 meter persegi kepada ayah tiri AKJ. Saat itu Arpah memiliki luas tanah mencapai 299 meter persegi. Dengan demikian sisanya mencapai 103 meter persegi.
“Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama oleh AKJ, terduga pelaku,” kata Agung.
Menurutnya, kasus ini sudah naik ke persidangan yang telah mendengarkan saksi-saksi. Dari keterangan saksi, dalam kasus penipuan tersebut terjadi transaksi Arpah menjual lahan 196 meter persegi dengan sisa 103 persegi. Sisa itulah yang diambil AKJ dari pembuatan pecah sertifikat balik atas nama istri AKJ. (*)