DEPOK- Polisi menangkap 30 pelajar yang diduga menghancurkan gedung SMK Izzata – Arjuna di kawasan Jalan Raya Cipayung Kota Depok. Para pelajar tersebut diketahui berasal dari dua sekolah yang memang musuh bebuyutan.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menuturkan, dari 30 orang pelajar tersebut lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AF (17), EM (18), AD (18) yang terlibat dalam dugaan tawuran menyebabkan hilangnya nyawa pelajar lain. Sementara RM (16) dan RK (15) terlibat perusakan fasilitas sekolah. Awalnya, kedua sekolah pada tanggal 14 Oktober 2019 bentrok.
“Jadi mereka ini pentolannya. Satu dari SMK IZ yang satunya dari SMK KB, mereka seperti memberi contoh kepada adik-adik kelasnya, ketika saling bacok menggunakan celurit satu diantaranya terluka di bagian tangan bahkan hampir putus. Dari situlah, awalan tawuran itu,” ujar Azis di Aula Armani, Polresta Depok, Kamis malam 17 Oktober 2019.
Tak berhenti disitu, saling adu kekuatan dilakukan oleh para pelajar dari kedua sekolah tersebut. Mereka kembali bentrok di Jalan Raya Sawangan, tepatnya depan Perumahan BDN Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Cimanggis pada tanggal 15 Oktober 2019 kemarin.
Di situlah, mereka melakukan aksi tawuran yang akhirnya menewaskan satu orang pelajar dari SMK KB berinisial GN. Korban telah dibawa oleh orang tuanya dan dimakamkan di Cirebon Jawa Barat. Rekan-rekan korban tidak terima dan melakukan penyerangan ke sekolah Izzata pada 16 Oktober 2019 subuh.
Atas kejadian tersebut, menurut Azis pihaknya memberikan tindakan tegas tersangka AF (17) yang terlibat pembacokan awal dikenakan pasal 351 KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
“Untuk kejadian pertama ini pelakunya dibawah umur, sedangkan korbannya orang dewasa. Kini yang bersangkutan, dititipkan di lembaga penempatan anak sementara merujuk Undang-Undang Perlindungan anak,” katanya.
Sementara itu, untuk pelaku berinisial EM (18) dan AD (18) terlibat dalam pembacokan korban GN hingga tewas. Keduanya, dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu RM (16) dan RK (15) diketahui berperan aktif dalam penyerangan dan pengrusakan gedung SMK Izzata. Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya, 25 orang yang telah diamankan petugas ditetapkan sebagai saksi dalam keseluruhan kasus tersebut. Mereka, akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan diberikan pembinaan.
“Puluhan pelajar lain ini penggembira mereka memang datang dan mengetahui penyerangan di sekolah,” tandasnya.
Baca Juga: Pelaku Penyerangan SMK Izzata – Arjuna Diduga Balas Dendam
Baca Juga: Kronologi Penyerangan SMK Izzata – Arjuna Depok