Buruh di Depok Bakal Demo Ridwan Kamil Gara-Gara Surat Edaran

DEPOK- Kalangan buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk mengubah Surat Edaran (SE) Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, menjadi surat keputusan (SK).

Kekuatan SE dinilai lebih lemah ketimbang SK. Dikhawatirkan, nantinya para pengusaha tidak melaksanakan penetapan UMK terhadap para buruh di Jawa Barat.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, pada Jumat 29 November 2019 seluruh perwakilan serikat pekerja di Kota Depok telah menemui Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menyampaikan aspirasi perihal surat edaran tersebut.

“Alhamdulilah, Wali Kota Depok merespon dan siap menyampaikan seluruh aspirasi kami dengan bersurat kepada Gubernur Jabar,” kata Wido, saat berkumpul bersama massa aksi di Jalan Raya Bogor – Jakarta, Cimanggis Kota Depok.

Pengupahan menurut Wido adalah masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, sehingga perlu ada ketetapan hukum. Tidak bisa, hanya dengan surat edaran.

“Sesuai amanah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di kota maupun kabupaten ditetapkan dan direkomendasi oleh Gubernur. Tetapi di sini Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran, yang tidak berkekuatan hukum menurut kami,” katanya.

Selain itu, yang membuat miris aliansi pekerja hanya Gubernur Jawa Barat saja yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengupahan.

“Hanya di Jabar saja, yang Gubernurnya mengeluarkan surat edaran. Sedangkan, di wilayah Indonesia lain aparatur pemerintahan sudah menetapkan SK terkait pengupahan, bebernya.

Wido menegaskan, kekhawatiran para pekerja apabila aturan pengupahan tidak ditetapkan maka pihak perusahaan bisa saja memberikan gaji yang tidak sesuai.

“Ini sangat buruk. Contoh gaji Rp4 juta, tapi perusahaan hanya bisa Rp2 juta. Sedangkan di sini, aturan hanya sebatas surat edaran tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Kedepan FSPMI Kota Depok akan menunggu respons dari Gubernur Jawa Barat, apakah akan menindaklanjuti aspirasi mereka atau tidak.

“Sampai tanggal 2 Desember besok tidak ada kejelasan kami siap adakan aksi besar-besaran di depan Gedung Sate (Pemprov Jabar),” paparnya.

Selanjutnya, apabila aksi tersebut tidak digubris maka para pekerja akan melakukan mogok kerja secara massal.
Namun, disisi lain Wido menuturkan pihaknya menerima nilai upah yang telah direkomendasi yaitu sebesar Rp4,2 Juta.

“Kalau soal angka kami ga masalah, itu setuju dan memang telah disetujui juga oleh dewan pengupahan. Tetapi, kenapa hanya dalam bentuk surat edaran dan kenapa tidak ditetapkan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325, sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.

Dalam surat edarannya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menulis surat yang ditujukan kepada para buruh. Surat itu ditulis dalam akun Instagramnya @ridwankamil. Berikut isinya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

Sumber Foto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *