DEPOK- Nasib para korban penipuan travel umroh First Travel benar-benar nahas. Hari ini, Senin, 2 Desember 2019, gugatan perdata ribuan korban tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.
“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” demikian kata Hakim Ramon seperti dilaporkan Tirto saat membacakan putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Diketahui, seperti dilaporkan Detik, Sebanyak 3.200 jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar. Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
Alasan hakim menolak gugatan para korban lantaran gugatan yang dilayangkan para penggugat cacat formil. Menurut hakim, para penggugat juga tak punya alasan sah untuk menggugat secara perdata.
Meski demikian, salah satu hakim yakni Hakim Ketua Ramon Wahyudi memiliki pandangan lain yang menyatakan bahwa para penggugat sudah tepat karena pihak tergugat yakni Andika dinilai wanprestasi sehingga melawan hukum. Adapun para hakim sepakat bahwa negara harus membayar sesuai gugatan ganti rugi.
Namun, Ramon Wahyudi menuturkan bahwa keputusan tersebut belum tetap. Sehingga para pihak penggugat bisa dilanjutkan ke tingkat kasasi. “Putusan ini akan saya bacakan tidak keseluruhan karena mengenai gugatan jawaban replik duplik,” katanya seperti dilaporkan Vivanews.
Selain Andika Surachman, pihak tergugat juga yakni Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kelima penggugat yang merepresentasikan ribuan korban tersebut menuliskan dalam petitum bahwa pihak pengadilan telah melawan hukum sehingga harus membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar dan kerugian immaterial Rp1 (satu rupiah) dan uang paksa RP1 juta.
Pihak penggugat pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp815.000 atas penolakan gugatan tersebut. Mendengar gugatannya ditolak, para korban First Travel berteriak, “Innalillahi wa innalillahi rojiun, keadilan di Indonesia telah mati.” (*)