DEPOK24JAM, – Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menetapkan para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung SDN Grogol 2 Limo.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengkhawatirkan jika pembangunan gedung sekolah banyak disunatin bakal berdampak buruk terhadap kualitas bangunan.
“Kita menetapkan tiga orang tersangka, yaitu N (kepsek), W (ketua panitia), dan ketiga nanti menyusul inisialnya,” tutur Sri Kuncoro, Jumat, 17 September 2021.
Anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pembangunan ruang belajar SDN Grogol 2 itu mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Kendati kerugian tersebut tidak tergolong besar, Kejari Depok memerhatikan dampak dari korupsi terhadap pembangunan yang dilakukan. Jika bangunan yang berdiri tidak sesuai standard akan berpotensi mengancam nyawa siswa dan guru.
Kejari khawatir bangunan yang tak sesuai standard, rubuh dan mengancam nyawa sehingga kerugian yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.
Sri Kuncoro mengatakan, perkara yang tengah ditangani pihaknya ini akan segera diteruskan ke tahap penuntutan. Kejari sendiri tengah menyiapkan kelengkapan berkas untuk diajukan ke pengadilan.
“Kita sedang melengkapi beberapa dokumen saja untuk pemberkasan. Sebetulnya sudah selesai tapi tinggal beberapa hal saja. Ada barang bukti yang harus kita sita dan pengembalian-pengembalian, minta izin penyitaan. Jadi kelengkapan dokumen kalau dalam waktu dekat sudah lengkap akan langsung kita ajukan ke pengadilan,” tutupnya.