IRT di Depok Tipu Nenek 82 Tahun Jutaan Rupiah untuk Berselingkuh

DEPOK24JAM, – Ribut Tariningsih, seorang nenek 82 tahun harus mengalami nasib sial. Dia ditipu oleh wanita yang mengontrak di rumahnya. Sertifikat rumah, emas perhiasan serta uang Rp3,5 juta raib digondol penipu.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Kebembem, Abadijaya, Sukmajaya, Depok. Wanita bernama Wati diduga melakukan penipuan dengan modus kehilangan kunci rumah yang disewanya dari Ribut Tariningsih.

Wati yang meminta kunci akhirnya meminjam sertifikat rumah yang disewanya dengan alasan ada orang yang tertarik membeli rumah tersebut dengan harga tinggi.

Usut punya usut, pelaku yang baru mengontrak rumah Ribut Tariningsih selama dua bulan ini ternyata menggadaikan sertifikat serta kunci rumah tersebut kepada seseorang di kawasan Pasar Musi sebesar Rp26 juta.

Bukan hanya sertifikat rumah, Ribut Tariningsih pun harus kehilangan emas perhiasan seberat 50 gram serta uang Rp3,5 juta.

Pelaku yang meminta bertemu di Pasar Agung saat itu meminjam semua emas yang dikenakan Ribut kurang lebih seberat 50 gram. Ratih yang saat itu kebingungan karena usianya yang telah menginjak 82 tahun itu menyerahkan semua emas yang dipakainya.

Tak samapi di situ, Wati pun meminjam uang sebesar Rp3,5 juta dengan modus untuk keperluan berobat ibunya yang tengah sakit.

Pihak keluarga baru mengetahui, saat ini pelaku diamankan di rumah korban

Pada awalnya pihak keluarga tidak mengetahui kejadian yang menimpa Ribut Tariningsih ini. Namun, belakang akhirnya perbuatan Wati ini diketahui.

“Awalnya anak-anak dan cucu-cucu nenek saya gak ada yang tau, karena nenek saya di ancam untuk tidak bicara kepada siapapun akhirnya baru kemarin semua terbongkar,” ucap Nida, keluarga korban, kepada depok24jam.com, Senin, 20 September 2021.

Nida mengatakan saat pihak keluarga akan mencari pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut, tak disangka justru pelaku datang ke rumah Ribut Tariningsih untuk meminjam emas kembali.

“Siang hari kemarin pelaku itu datang sendiri ke rumah nenek saya, yang berniatan untuk pinjam emas lagi ke nenek saya,” tutur Nida.

Mengetahui pelaku yang selama ini menipu Ribut datang, pihak keluarga pun mengamankan Wati untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Pihak keluarga mengaku permasalahan ini akan dibicarakan secara kekeluargaan dengan syarat pelaku harus mengembalikan hak-hak korbannya. Nida mengatakan jika pelaku tak bisa mengembalikan, maka persoalan ini akan diserahkan kepada pihak berwajib.

Uang hasil menipu dipakai berselingkuh

Terduka pelaku penipuan bernama Wati ternyata seorang ibu dua anak dan masih bersuami. Hal itu diungkap Nida saat dihubungi depok24jam.com.

Lebih lanjut, Nida mengatakan kelakuan Wati terhadap Neneknya itu tidak ada hubungan dengan keluarnya. Dijelaskan Nida, pelaku mempergunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berselingkuh.

“Punya anak 2 dan suami, tapi suaminya ga ikut campur karena dia ngelakuin ini sendiri dan untuk berselingkuh untuk pria lain,” ucap Nida berdasar pengakuan pelaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *