DEPOK24JAM,- Depok menjadi salah satu kota yang diizinkan membuka pintu mal untuk anak di bawah usia 12 tahun. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Inmendagri ini pun ditanggapi baik oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. Dalam pelaksanaan instruksi tersebut, satgas akan menerapkan protokol kesehatan 5M ketika dalam mal.
Disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, akan melakukan pengawasan dengan menurunkan tim untuk melakukan patroli rutin ke mal setiap hari.
“Tentu kami akan sidak, Satpol PP juga setiap hari keliling ke mal, kami juga akan mengambil tindakan untuk memantau kegiatan ini di pusat pembangunan karena anak-anak itu rentan. Tapi untuk permainan anak kan tidak diizinkan,” ucap Dadang, Selasa, 5 Oktober 2021.
Dadang menyebut, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan pendampingan orang tua dan teregistrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Tentu kami akan merujuk ke Inmendagri karena pedoman kita di daerah melaksanakan prokes. Jadi nanti dengan orangtuanya, ditemani. Orangtuanya kan jelas pasti (dengan) Peduli Lindungi, diskrining, nanti anak-anak bisa masuk,” tuturnya.
Inmendagri ini pun mendapat sambutan baik dari Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto. Dia memastikan pusat pembangunan di Kota Depok akan menerapkan aturan serta prokes dengan benar dan ketat.
Dengan terbitnya Inmendagri ini, Sutikno berharap kembali geliat ekonomi di Depok naik sehingga mampu menekan angka penganguran.
Menurutnya, instruksi menteri ini juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha di pusat pembangunan. Pasalnya, larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal berdampak besar.
“Alhamdulillah sudah bisa dan diperbolehkan usia anak di bawah 12 tahun masuk mal. Kami memastikan penerapan prokes yang ketat demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Dia menyebut, kebanyakan keluarga menjadi enggan masuk mal karena tidak bisa membawa anak ikut serta. Dengan terbitnya aturan ini, menuritnya akan banyak kembali keluarga yang masuk ke dalam mal.
“Kalau sekarang jadi keluarga bisa masuk semua. Semoga ekonomi dapat bergerak kembali seperti semula dan dapat membantu para pelaku usaha menjual produk-produknya,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Inmendagri tertulis bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat pintu kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung , Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.