PN Depok Gelar Sidang Pembuktian Penyebaran Berita Hoax Babi Ngepet

babi ngepet

DEPOK24JAM,- Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pembuktian penyebaran berita hoax babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim pada Selasa, 02 November 2021.

Dalam persedingan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini mengungkap jejak digital perbuatan pelaku dari handphone yang disita dalam pemeriksaan terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan pelaku telah merencanakan berita hoax babi ngepet tersebut sejak satu bulan sebelumnya yakni pada bulan maret 2021.

“Fakta persidangan terungkap sejak Tanggal 30 Maret 2021 Terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan. Selanjutnya, Tanggal 01 April 2021 Terdakwa menggunakan sarana google sudah mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok  dan harga babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu-isu mistik di berbagai daerah,” ungkap Andi Rio.

Andi pun mengungkapkan dalam persidangan tersebut terdakwa membernakan telah menyiarkan secara intens melalui YouTube maupun pemberitaan terkait informasi bohong babi ngepet yang terjadi pada Tanggal 27 April 2021.

Untuk melancarkan aksinya, Andi mengungkapkan terdakwa mencari penjual babi melalui situs Kaskus.

Dalam persidangan itupun jaksa penuntut mengungkap bahwa terdakwa kerap mencari informasi terkait berita-berita viral dan sering mencari referensi rajah atau ajimat  serta doa-doa. Hal itu pun dibenarkan oleh terdakwa.

Atas pembuktian yang telah dilakukan JPU dalam persidangan tersebut, Andi meyakini bahwa perilaku yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan yang menimbulkan keonaran.

“Karena telah terjadi kondisi kegelisahan saling curiga antar warga akibat kabar bohong babi ngepet yang dilakukan Terdakwa yang mana akibat isu babi ngepet dari Terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong babi ngepet,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, dengan menyebarnya berita bohong tersebut membuat masyarakat termobilisasi hingga berkumpul di lokasi babi ngepet. Padahal pada saat yang sama tengah diberlakukan pembatasa aktifitas masyarakat.

“Bukan sekedar kumpul tapi Aparat Kepolisian sampai kesulitan untuk membubarkan warga yang termakan isu bohong tersebut dan terdakwa malah diam saja dan tidak segera menyampaikan kepublik terkait fakta bahwa babi ngepet itu adalah bohong belaka,” terang Andi Rio.

Andi mengatakan, berita bohong itu mengakibatkan empat orang rela bertelanjang sehingga mengalami kerugian berupa rasa malu. Hal ini dikarenakan informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang kita tidak tau sampai kapan informasi akan ada di internet dan bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digita.

Setelah dilakukannya sidang pembuktian ini, pada Selasa, 9 November 2021 yang mendatang akan dilakukan sidang penuntutan JPU atas Perbuatan Pidana yang didakwakan kepada Adam Ibrahim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *