Terdakwa Korupsi Pembangunan SDN Grogol 2 Depok Dituntut Penjara dan Ganti Rugi

DEPOK24JAM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Dua Terdakwa korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok untuk masuk Penjara dan wajib mengembalikan kerugian keuangan Negara .

Tuntutan itu dibacakan JPU Dimas Praja pada sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Januari 2022 berupa tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman Satu tahun enam bulan Penjara serta mengembalikan kerugian negara.

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019 yang merugikan negara  Rp324.737.000 (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu didampingi Alfa Dera  membenarkan sudah dilakukan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019, saat dikomfirmasi Selasa, 18 Januari 2022.

Rio mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019 ini dua orang telah dilakukan penuntutan yakni Wahyu Nugroho dan Erena April Ningrum.

Wahyu Nugroho merupakan Aparatur Sipil Negara Guru SDN Grogol 2 Kota Depok sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) SDN Grogol 2 Kota Depok TA 2019, sementara Erena April Ningrum yang berprofesi sebagai Tenaga Kependidikan (tata usaha) honorer di UPTD SDN Grogol 2 Kota Depok tahun 2019 sekaligus Sekretaris panitia pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019.

Lebih lanjut, Rio menerangkan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan fakta persidangan.

Kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain dituntut pidana penjara, Jaksa Kejari Depok Juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000  (lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayar maka subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Rio Menegaskan untuk pemulihan keuangan negara bukan saja tuntutan terkait  denda tetapi jaksa juga menuntut terdakwa Wahyu Nugrohi untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp81.550.000 (delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp81.550.000 (delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara tanggal 16 September 2021, dalam rangka penitipan Uang Pengganti Kerugian keuangan Negara yang diserahkan terdakwa Wahyu Nugroho dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Pengganti

Modus korupsi yang dilakukan keduanya dalam pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019  dengan membuat kwitansi serta bukti-bukti pertanggung jawaban yang tidak sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *