Kejaksaan Depok Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Antena Pemancar Siaran Luar Negeri RRI

Tersangka korupsi antena RRI

DEPOK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).

Satu orang tersebut adalah S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP- RRI Periode 2019-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D Hatmoko, mengatakan bahwa saat ini sudah tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Pengadaan antena tersebut dilakukan di Tahun Anggaran 2021 dan berlokasi di Cimanggis, Depok.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP- RRI Periode 2019-2021,” katanya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Dalam hal ini, S adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP-RRI, dalam kegiatan pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2021.

Tersangka S selaku ketua pokja pengadaan barang dan jasa telah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang/jasa meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Penetapan penyedian barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu W, selaku PPK dan M selaku Direktur PT CPM /penyedia barang dan jasa.

“Sehingga, dalam perkara ini sudah ada 3 (tiga) tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Depok,” tukasnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan tersangka menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi saksi untuk tidak
mengatakan kejadian sebenarnya, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap W dan S masing-masing dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan sejak 6 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Depok. Sedangkan terhadap Tersangka M belum dilakukan penahanan.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa Tersangka M selaku Direktur PT CPM telah mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada hari ini. Oleh karena itu kami menghimbau agar tersangka M bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran dalam proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *