Mau Masuk Alun-Alun Depok, Ini Ketentuannya

alun-alun kota depok

DEPOK24JAM,- Warga Kota Depok yang ingin memasuki area alun-alum mesti memperhatikan beberapa ketentuan. Pasalnya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura), mengubah ketentuan masuk alun-alun.

Perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/204/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 No. XV.

Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi menyebut, terdapat dua poin oenting yang mesti diperhatikan sebagai syarat masuk alun-alun Depok. Poin tersebut merupakan hasil evaluasi pihaknya.

“Pertama, anak usia 6 tahun ke atas wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis satu. Kedua, anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua,” beber Lintang Yuniar Pratiwi dikutip dari berita.depok.go.id, Rabu, 23 Maret 2022.

Alun-alun Kota Depok akan dibuka setiap hari Senin-Sabtu. Hari Minggu tetap ditutup untuk pemeliharaan. Untuk operasinalnya aka  dibagi pada dua sesi, pengunjung yang diperbolehkan masuk maksimal 500 orang pada setiap sesinya.

“Untuk jam operasional masih tetap sama. Sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB. Jeda jam 11.00 WIB-13.00 WIB, kami gunakan untuk melakukan disinfektan pada areal alun-alun. Baik ruang tertutup maupun terbuka,” tuturnya.

Ketentuan lainnya yaitu, pengunjung wajib memakai masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali dan akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta membawa hand sanitizer.

Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas dan menjaga properti serta tanaman di alun-alun.

“Selamat datang untuk masyarakat. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *