LBH Konsumen Jakarta Somasi Apartemen Cimanggis City

DEPOK24JAM,- LBH Konsumen Jakarta selaku kuasa hukum dari para konsumen Apartemen Cimanggis yang berjumlah 14 resmi melayangkan surat somasi kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku developer Apertemen Cimanggis City, Depok pada Senin, 30 Mei 2022.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menuturkan permasalahan bermula dari sejak ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018.

“Hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan Apartemen Cimanggis City oleh developer PT Permata Sakti Mandiri,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, diduga telah terjadi perbuatan wanprestasi/cidera janji yang sangat merugikan para konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.”

Zentoni menambahkan, LBH Konsumen Jakarta selaku kuasa hukum dari para konsumen Apartemen Cimanggis City memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku developer Apertemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen.

“Ini untuk menghindari tuntutan pidana dan/atau kepailitan serta PKPU,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *