DEPOK24JAM- Lembaga Bantuan Hukum Konsumen (LBH Konsumen) Jakarta telah mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan Konsumen khusus untuk para pembeli unit Apartemen Menara Gaperi Bogor.
Pembukaan posko ini dilakukan sebagai upaya untuk menampung keluhan dan aspirasi konsumen yang merasa dirugikan oleh keadaan di mana pembangunan apartemen belum dimulai.
LBH Konsumen Jakarta menganggap situasi ini sebagai tindakan wanprestasi atau ingkar janji dari pihak Apartemen Menara Gaperi Bogor, mengacu pada ketentuan Pasal 1238 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa debitur dapat dianggap lalai jika tidak memenuhi perikatan dalam waktu yang telah ditentukan.
Para konsumen yang telah membeli unit di Apartemen Menara Gaperi Bogor diimbau oleh LBH Konsumen Jakarta untuk segera mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan yang telah dibuka. Mereka dapat menghubungi hotline LBH Konsumen Jakarta di nomor 081317422079 untuk informasi lebih lanjut.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, ZENTONI, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan keadilan bagi konsumen yang merasa dirugikan. LBH Konsumen Jakarta bersama-sama dengan para konsumen akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
“Dengan dibukanya Posko Pengaduan ini, diharapkan para konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor dapat memperoleh solusi yang adil terkait situasi yang mereka hadapi,” ujarnya. LBH Konsumen Jakarta, kata dia, berkomitmen untuk mendukung dan membela hak-hak konsumen dalam situasi seperti ini.
Kontak:
LBH Konsumen Jakarta
Hotline: 081317422079