Kasus PMK Ditemukan di Depok, DKP3 Buka Posko Penanggulangan

DEPOK24JAM, – Petugas menemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Depok. Atas temuan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok membuka posko pengendalian dan penanggulangan PMK.

Dilansir DEPOK24JAM dari Republika.co.id, pemilik ternak yang memiliki gejala PMK atau telah memasukkan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK diminta melapor ke hotline di nomor kontak 081213305834.

Hal tersebut disampaikan Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani saat pembukaan posko posko pengendalian dan penanggulangan PMK.

Pembukaan posko ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022.

Adapun terkait SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.

Widyati menyampaikan, dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, pihaknya menganjurkan seluruh pemilik ternak tidak memasukkan ataupun mengeluarkan hewan.

Pemilik hewan ternak pun dianjurkan untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan lain masuk.

Selain itu, widiati menyatakan bahwa pemilik ternak dianjurkan menyediakan fasilitas penampungan limbah, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan, sebelum dilakukan desinfeksi atau pemusnahan.

Selain itu, menurut Widyawati, perlu pula menyediakan fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah.

Dia menganjurkan pemilik ternak menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang terduga terjangkit PMK atau sakit, termasuk, penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higienis sanitasi.

“Tak lupa tersedia juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, serta tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *