Bagaimana Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK saat Idul Adha? Ini Penjelasan MUI Kota Depok

DEPOK24JAM, – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah menyeruak di kalangan publik jelang Idul Adha yang diperkirakan datang kurang dari satu bulan lagi.

Lantas, bagaimana hukum hewan kurban yang terjangkit PMK saat Idul Adha?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, memberikan penjelasan terkait hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat Idul Adha.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat, mengatakan, terdapat beberapa kategori hewan sakit yang dapat dilakukan penyembelihan.

Penjelasan yang disampaikan Encep Hidayat ini berdasar pada Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat wabah PMK.

“Ada beberapa kategori penyakit hewan yang harus diperhatikan saat berkurban,” ujar Encep dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 14 juni 2022.

Encep menjelaskan, pada pelaksanaan kurban mulai 10 hingga 13 dzulhijjah, apabila terdapat hewan kurban terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dilakukan penyembelihan. Hewan tersebut dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.

“Hewan terkena PMK dengan gejala ringan seperti kondisi lesu, dan lepuh ringan pada celah kuku, hukumnya sah dijadikan kurban,” jelas Encep.

Encep mengungkapkan, hewan kurban yang tidak sah dijadikan sembelihan apabila terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan tidak dapat berjalan.

“Hewan tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban,” bebernya.

Encep mengatakan, hewan kurban yang terkena PMK kategori berat dan sembuh dapat dilakukan penyembelihannya pada waktu yang ditentukan.

Namun, jika hewan kurban yang dinyatakan telah sembuh melewati batas waktu penyembelihan kurban, maka hukumnya menjadi sedekah.

“Jadi harus diperhatikan kalau hewan kurban telah lewat rentan waktu berkurban, maka dianggap sedekah,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *