Operasi Patuh Jaya 2022 Dilakukan di Kota Depok, Simak Jadwalnya!

DEPOK24JAM, – Operasi Patuh Jaya 2022 tengah dilakukan di Kota Depok oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jhoni Eka Putra mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 agar pengendara tertib berlalu lintas serta mengikuti rambu-rambu yang ada di jalan.

“Dalam operasi lebih ke upaya penindakan atau represif melalui E-TLE dan menurunkan sebanyak 140 personel,” ucap Jhoni Eka Putra dikutip dari berita.depok.go.id, Selasa, 14 Juni 2022.

“Selain itu operasi Patuh Jaya juga dilakukan terpusat seluruh Indonesia dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ingin terwujud masyarakat yang peduli sadar terhadap lalu lintas dan Kamseltibcarlantas,” sambungnya.

Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran.

Dia menjelaskan, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera E-TLE. Untuk targetnya itu, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu,” ungkap Jhoni.

“Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” imbuhnya.

Dia menyebut, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil.  Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Imbauan kami pada masyarakat agar selama operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib lalu lintas, jaga diri dan keluarga,” ujarnya.

Adapun 13 pelanggaran yang menjadi sasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022 di antaranya:

  1. Melawan arus,
  2. Berkendara lebih dari tiga,
  3. Menggunakan handphone,
  4. Tidak menggunakan helm,
  5. Di bawah pengaruh alkohol,
  6. Menggunakan strobo sirene yang bukan peruntukannya,
  7. Menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK dan sebagainya,
  8. Kendaraan menggunakan knalpot bising,
  9. Yang tidak laik jalan,
  10. Tidak di lengkapi perlengkapan standar,
  11. Berkendara di bawah umur dan tidak mempunyai SIM,
  12. Tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan,
  13. Tidak dilengkapi stnk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *