PPKM Dicabut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok “Kebanjiran” Pemohon Pembuatan dan Perpanjangan Paspor

DEPOK24JAM,- Pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat, 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.

Seiring dengan pencabutan aturan PPKM tersebut, terjadi peningkatan pemohon paspor di kantor imigrasi Depok. Kuota 250 paspor baru atau perpanjangan terpenuhi dalam sehari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan tahun 2022 adalah masa pemulihan dan transisi.

Dari catatan sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melayani masyarakat sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.

“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengumpulkan PNBP kepada Negara sebesar Rp28.087.850.040 meningkat 172,65% dari target capaian tahun 2022 sebesar Rp16.269.000.000,” ungkap Fahrul Novry Azman, Rabu, 4 Janurai 2023.

Kendati aturan PPKM telah dicabut, Fahrul Novry Azman mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Fahrul menerangkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok hampir sempurna dalam pencapaian target kinerja dalam bidang fasilitatif.

Penyerapan anggaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendekati sempurna sebesar 99,40% dengan nilai realisasi penyerapan sebesar Rp11.862.256.937 dari pagu anggaran sebesar Rp11.934.541.000 telah sesuai dengan rencana kerja dan efisiensi penggunaan anggaran.

Sementara itu, capaian dari sisi penerbitan paspor sebanyak 50.015 paspor dan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 1.817. Adapun capaian dalam penegakan hukum keimigrasian, meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 105 tindakan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok juga telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian sebanyak 48.218 yang terdiri dari berkas permohonan paspor tahun 2018.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok juga meraih ejumlah prestasi kerja, di antaranya peringkat tujuh Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2022 Satuan Kerja Lingkup KPPN Bogor Kategori Nilai IKPA Terbaik dengan nilai 98.

Penghargaan Atas Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Bogor Periode Tahun 2022 Kategori Satker Yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Pengelola Keuangan Khususnya PPK dan PPSPM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *