12 Raperda Diusulkan Bapemperda DPRD Kota Depok untuk Dibahas Tahun 2023

DEPOK24JAM,- Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok untuk masuk dalam pembahasan tahun 2023.

Program legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok tahun 2023, akan dibahas oleh setiap Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Nurhasim menyebut, seluruh Raperda akan dibahas dalam Pansus.

Nurhasim juga menyebut masa sidang pertama tahun 2023, Bapemperda DPRD Kota Depok akan membahas beberapa program.

“Salah satunya dalam rangka penyiapan Raperda yang telah masuk ke dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2023,” ungkap Nurhasim dikutip dari berita.depok.go.id.

Berikut ini 12 Raperda yang diusulkan Bapemperda DPRD Kota Depok untuk dibahas tahun 2023:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Bangunan Gedung
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Pembanguan Industri Kota.
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Potensi pariwisata Alam.
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kali Lima.
  8. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.
  9. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Ketenagakerjaan.
  10. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
  11. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
  12. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewarganegaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *