Mitratel (MTEL) Rogoh Rp35,94 Miliar Buyback Saham Pemegang Saham Penolak Merger

Menara telekomunikasi milik Mitratel, emiten MTEL yang merampungkan buyback saham bagi pemegang saham penolak merger

DEPOK24JAM, 27 Juli 2026. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel merampungkan pembelian kembali saham dari pemegang saham yang menolak aksi penggabungan usaha dengan dua entitas anaknya. Emiten menara Grup Telkom itu menyerap 69.777.200 saham dengan nilai bruto Rp35,93 miliar.

Laporan pelaksanaan buyback tersebut disampaikan perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. Tel.3865/LP210/DMT-12120000/2026 tertanggal 23 Juli 2026. Tanggal kejadian yang dilaporkan adalah 17 Juli 2026.

Aksi ini merupakan pemenuhan hak pemegang saham dissenting sebagaimana diatur Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

“Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham dalam rangka memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT,” ujar Direktur Investasi merangkap Sekretaris Perusahaan Mitratel, Noorhayati Candrasuci, dalam keterbukaan informasi tersebut.

Harga Rp515 per Saham

Adapun harga pembelian kembali ditetapkan Rp515 per saham. Angka itu mengacu pada harga penutupan MTEL di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha pertama kali dipublikasikan.

“Setiap pemegang saham Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha berhak meminta agar sahamnya dibeli oleh Perseroan dengan harga wajar sebesar Rp515 per saham, yaitu harga penutupan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal penyampaian Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha, yaitu 8 Mei 2026,” tulis Noorhayati.

Harga tersebut berada di atas level pasar menjelang RUPSLB. Pada penutupan perdagangan 26 Juni 2026, saham MTEL berada di level Rp482 per saham dengan kapitalisasi pasar sekitar Rp40,28 triliun. Dengan demikian, harga buyback berada sekitar 6,8 persen di atas harga pasar saat itu.

Merujuk Ringkasan Risalah RUPSLB yang dipublikasikan pada 2 Juli 2026, terdapat 71.218.900 saham yang secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha. Artinya, terdapat selisih sekitar 1,44 juta saham dari total suara penolak yang tidak berlanjut ke eksekusi pembelian kembali.

Pelaksanaan buyback berlangsung pada periode 3 Juli sampai 10 Juli 2026. Penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang berhak atau settlement date dilakukan pada 17 Juli 2026.

Tanpa Perubahan Pengendalian

Manajemen menegaskan transaksi ini tidak mengubah peta kepemilikan maupun kinerja perseroan.

“Pelaksanaan transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan operasional Perseroan, struktur kepemilikan maupun pengendalian Perseroan, serta tidak memberikan dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” kata Noorhayati.

Latar Merger

Sebagai informasi, Mitratel resmi merampungkan penggabungan usaha dengan PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) efektif 1 Juli 2026. Sebelum merger berlaku efektif, Mitratel menggenggam 99,9 persen saham PST dan 99,9 persen saham UMT.

Melalui skema ini, seluruh aktiva dan pasiva PST serta UMT beralih demi hukum kepada Mitratel selaku perusahaan penerima penggabungan, dan status hukum kedua entitas berakhir demi hukum. Manajemen menyebut aksi korporasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan skala dan portofolio infrastruktur, mengoptimalkan rasio kolokasi, mengefisienkan biaya operasional, serta memperkuat struktur permodalan perseroan.

Mitratel merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang bergerak di bidang instalasi telekomunikasi, konstruksi sentral telekomunikasi, serta aktivitas telekomunikasi berkabel dan nirkabel. Kantor pusatnya berada di Telkom Landmark Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *