Dinilai Kurang Efektif, Aturan Kewajiban Memiliki Garasi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Akan Direvisi

DEPOK24JAM,- Peraturan Derah (Perda) yang mengatur soal garasi akan direvisi, karena aturan tersebut dinilai kurang efektif lantaran masih banyak pemilik kendaraan yang tidak punya garasi. Hal ini diungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektifitasnya kurang,” tutur Mohammad Idris, Rabu, 4 Januari 2023.

Adapun aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Perda yang disahkan tahun 2020 ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Sudah bisa dijalankan. Cuma efektifitasnya tadi (kurang) karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir,” ujarnya.

Penerapan perda ini terkendala minimnya lahan parkir yang disebabkan tidak semua pemilik kendaraaan punya lahan parkir. Sementara, pihaknya tak berwenang menekan pembatasan kendaraan bermotor.

“Karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” ucap Idris.

Oleh karena itu, pihanya sedang memikirkan menyiapkan lahan parkir yang efektif. Dengan demikian, saat perda dijalankan dan sarana sudah ada maka efektifitasnya menjadi maksimal.

“Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan,” tuturnya.

Untuk saat ini, jika perda tersebut dijalanan memang bisa. Hanya saja untuk sanksi menjadi tidak maksimal. Sehingga perda tersebut kemungkinan akan direvisi sesuai dengan kajian lapangan.

“Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda,” tandas Mohammad Idris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *