DEPOK24JAM, – Polisi menghentikan penyelidikan dugaan pidana yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad yang sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Jamal Mirdad didampingi kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi dan rekan mengklarifikasi terkait kasus tersebut yang seharusnya proses jual beli tanah dan bangunan sudah selesai di notaris.
“Harusnya pembeli tersebut berkomunikasi langsung dengan pihak notaris mengenai surat-surat tersebut bukan mencari saya,” ujar Jamal, di Depok Kamis (06/03/2023).
Jamal merasa kaget setelah adanya pelaporan dirinya di Polda Metro Jaya Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
“Padahal waktu jual beli tidak ada perjanjian penyelesaian surat di hadapan notaris. Dan saya menjual dengan kondisi apa adanya, dan mereka setuju melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dihadapan Notaris. Setelah mereka mencari saya tidak ketemu lalu mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya,“ jelas Jamal.
Andi Tatang Supriyadi selalu kuasa hukum menjelaskan, dalam proses penyelidikan, para pihak telah dipanggil penyidik, dalam hal ini saksi dan para ahli pidana dari dua belah pihak yang berperkara.
“Baik itu dari pihak pelapor maupun klien kami. Dan ketika itu tanggal 21 Maret 2023, diadakan gelar perkara berkaitan dengan status perkara laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diarahkan pada klien kami,” katanya.
“Dan alhamdulillah, hasilnya pada 29 Maret 2023 menyatakan, bahwa di sini ada surat pemberitahuan pada kami tentang surat penghentian penyelidikan,” sambungnya.
Andi Tatang mengatakan perkara yang dilaporkan Firdaus terhadap Jamal Mirdad itu dihentikan penyidik, atau dengan kata lain SP3.
“Dengan adanya putusan tersebut, ini membuktikan bahwa Jamal Mirdad tidak melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan selama ini,” tutup Andi.