Kasus KDRT Putri Balqis: Ketika Korban Berubah Menjadi Tersangka

DEPOK24JAM,- Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan alasan di balik penetapan tersangka terhadap Putri Balqis, seorang wanita yang sebelumnya menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Balqis didakwa sebagai tersangka berdasarkan laporan dari suaminya, Bani Idham, yang melaporkannya dalam kasus KDRT. Padahal sebelumnya, Balqis adalah korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

“Kejadian pada tanggal 26 Februari, intinya terdapat perselisihan antara suami dan istri, kemudian suami tersinggung dengan ucapan istri dan menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya,” ungkap Yogen pada Rabu (24/5/2023).

Pada saat itu, terjadi pergumulan antara Balqis dan suaminya, yang akhirnya membuat Balqis melakukan tindakan ekstrem dengan meremas alat kelamin Bani.

“Kemudian, dalam upaya untuk melepaskan diri, sang suami memukul istrinya,” tambahnya.

Setelah mengalami KDRT, Balqis segera membuat laporan polisi. Namun, ternyata 14 hari kemudian, Bani juga melaporkan Balqis dengan tudingan yang sama.

“Kemudian terjadi saling lapor di Polres Depok, di mana istri melaporkan suami terlebih dahulu, baru kemudian suami melaporkan istri,” ungkap Yogen.

Pihak kepolisian telah menyarankan agar dilakukan restorative justice (RJ) sebagai solusi. Namun, menurut Yogen, Balqis tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran yang minim dari Balqis membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, baik Balqis maupun Bani ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Bani.

“Oleh karena itu, kasus ini berlanjut. Kita menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan alasan cedera serius pada alat kelamin sang suami, sehingga operasi harus dilakukan,” ungkapnya.

Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak melakukan penahanan terhadap Bani.

“Rumah sakit merekomendasikan agar penahanan tidak dilakukan mengingat kondisi fisik suami. Selain itu, kami juga melibatkan dua ahli kedokteran untuk mengevaluasi luka tersebut, serta keterangan dari dokter ahli bidang hukum pidana yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana, sehingga kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *