DEPOK24JAM,– Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jabar menggagas program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023.
Samsat Depok II Cinere mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023.
“Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini,” tutur ujar Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni.
“Periode pembayaran diperpanjang mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” sambungnya.

Enih Srimurni menyebut program ini juga menawarkan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan,” ujar Erni.
“Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas. Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat,” sambungnya.
Enih Srimurni berharap masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan.
Bukan tanpa alasan, Enih Srimurni menilai tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.
“Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” tandasnya.