DEPOK24JAM,- LBH Konsumen Jakarta meminta Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kembali Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023. Surat edaran ini mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, khususnya angka 2 Bagian Perdata.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengatakan, surat edaran tersebut kontroversial karena menyatakan bahwa permohonan pernyataan Pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana.
“Keputusan ini tidak adil bagi konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang,” ujarnya, Senin 29 Januari 2024.
Zentoni mengungkapkan keprihatinannya atas potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, terutama bagi konsumen yang telah membayar lunas atau mencicil pembelian unit apartemen atau rumah susun namun belum menerima properti yang dijanjikan.
LBH Konsumen Jakarta juga menyoroti bahwa surat edaran tersebut bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan yang mengikat, sehingga konsumen masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan pernyataan Pailit dan/atau PKPU ke Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Zentoni menambahkan bahwa perlindungan konsumen adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“LBH Konsumen Jakarta berharap agar Ketua Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut demi perlindungan konsumen Indonesia,” paparnya.
Menurutnya, hal tersebut menambah sorotan terhadap perdebatan mengenai keadilan dalam hukum perdata dan perlindungan hak konsumen di Indonesia.