PT Aerofood Indonesia dan PT Nur Hasta Utama Didesak Bayar Rp4,2 Miliar ke Buruh

SB GEBUK

DEPOK24JAM,- Serikat Buruh Gebuk (SB GEBUK) mengeluarkan pernyataan yang menyoroti ketidakpatuhan PT Aerofood Indonesia dan PT Nur Hasta Utama terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 20 November 2023, MA telah menghukum kedua perusahaan tersebut atas gugatan yang diajukan oleh 100 anggota SB GEBUK.

Putusan MA menuntut agar PT Nur Hasta Utama dan PT Aerofood Indonesia membayar ganti rugi kepada para penggugat dalam bentuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Total jumlah ganti rugi mencapai Rp3.853.448.913 dan Rp419.902.900 atau sekitar Rp4.273.351.813 secara berturut-turut.

Meskipun putusan tersebut telah dikeluarkan, kedua perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik dalam mematuhi putusan hukum tersebut. SB GEBUK telah melakukan berbagai langkah litigasi, termasuk surat somasi dan pertemuan dengan kuasa hukum perusahaan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Dalam responsnya, SB GEBUK dengan tegas menyatakan dua hal yang penting. Pertama, mereka mendesak PT Aerofood Indonesia dan PT Nur Hasta Utama untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung dengan sepenuhnya, sesuai dengan hak-hak yang dimiliki oleh para penggugat. Kedua, mereka menolak segala bentuk kompromi yang dapat merugikan kepentingan SB GEBUK sebagai pekerja.

“SB GEBUK akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan keputusan hukum yang telah diambil,” ujar Irfan Almucharom, salah satu pengurus FSPBI.

Baca JUGA: Perjuangan SB GEBUK Belum Selesai

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *