DEPOK24JAM- Sandi Butar Butar, seorang pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, mengalami pemecatan yang mengejutkan.
Kontrak kerjanya untuk tahun 2025 tidak diperpanjang, dan ia baru mengetahui hal ini pada 31 Desember 2024, setelah menjalani piket malam. Surat pemberitahuan mengenai pemecatan tersebut diterimanya melalui pos.
Sandi mengaku tidak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut, meskipun ia selalu hadir dan menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Saya tidak tahu kesalahan apa yang saya buat. Apakah ini ada hubungannya dengan dendam pribadi? Atau mungkin ada yang tidak suka dengan saya?” ungkapnya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Selama sepuluh tahun mengabdi di DPKP Depok, Sandi hanya berstatus pegawai honorer yang harus memperpanjang kontrak setiap tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, ia beberapa kali mengalami kecelakaan kerja namun tetap melanjutkan tugasnya.
“Saya bingung, apa yang menjadi faktor pemecatan saya? Saya selalu masuk kerja dan menyelesaikan tugas, meskipun pernah mengalami luka bakar dan patah tulang,” jelasnya.
Ketika pihak dinas dihubungi, mereka menyatakan bahwa kinerja Sandi tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak tahu apa standar mereka. Jika berbicara tentang kinerja, tanyakan kepada rekan-rekan saya. Saya selalu menjalankan tugas, bahkan ketika harus menghadapi situasi yang sangat sulit,” tegasnya.
Sandi juga menyoroti bahwa meskipun ia mengalami beberapa kecelakaan kerja, ia tetap produktif. Ia pernah jatuh dari ketinggian dan tidak sadarkan diri, dan mempertanyakan standar kerja yang dimaksud oleh pihak dinas.
“Apakah ada faktor lain yang menyebabkan pemecatan saya? Saya tahu ada pegawai lain yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tetapi tetap diperpanjang kontraknya,” tambahnya.
Saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan upayanya membongkar dugaan korupsi di dinas tersebut, Sandi mengaku tidak tahu.
“Masyarakat yang menilai. Saya bekerja untuk negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.