DEPOK24JAM- Kota Depok kembali menjadi sorotan setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, secara mengejutkan mencabut gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan secara daring pada 6 Desember 2024.
Dalam permohonannya, Imam-Ririn meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Mereka juga menginginkan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara di Kecamatan Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.
Imam-Ririn mengungkapkan keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang mereka anggap tidak adil.
Pasangan Imam-Ririn menuduh adanya pengarahan ASN dalam kampanye pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemilihan yang fair.
Namun, sebelum gugatan tersebut disidangkan lebih lanjut, Imam-Ririn memutuskan untuk mencabutnya.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyatakan bahwa pemohon dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. “Alasan pencabutan gugatan ini belum diketahui, tetapi kami menghormati keputusan mereka,” kata Saldi.
Sebelumnya, KPU Kota Depok telah menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang dengan perolehan suara 451.785 (53,24 persen), sementara Imam-Ririn hanya mendapatkan 396.863 suara (46,76 persen).
Keputusan ini menandai akhir dari proses sengketa yang cukup menarik perhatian publik.