Depok, 22 Januari 2025 – Kepolisian berhasil menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Depok, Jawa Barat. Para pelaku ini terbagi dalam empat kelompok dengan berbagai modus operandi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, mengungkapkan bahwa salah satu kelompok telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, yang dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Kami telah mengamankan tiga orang dari kelompok pertama, yang terdiri dari dua pelaku curanmor dan satu penadah. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Modus Operandi Kelompok Pertama
Kelompok pertama, yang terdiri dari pelaku berinisial SB, WK, dan R, menggunakan taktik berpura-pura menjadi pemulung.
Mereka beroperasi pada malam hari dengan menggunakan gerobak motor untuk mengangkut kendaraan curian ke tempat persembunyian.
Aksi mereka terdeteksi di kawasan Sukamaju, Cilangkap, dan Tapos, di mana polisi berhasil menyita tiga sepeda motor, sebuah gerobak motor, kunci letter T, dua ponsel, dan barang bukti lainnya.
Kelompok Kedua dan Modus Berbeda
Empat pelaku dari kelompok kedua, yang berinisial SG, AJ, DI, dan OK, memiliki modus yang berbeda.
Mereka berpura-pura pergi ke masjid dan mencuri kendaraan saat situasi sepi, terutama saat masyarakat sedang beribadah.
Kelompok ini mengaku telah beraksi di tujuh lokasi selama bulan Desember 2024, termasuk di Pondok Cina dan Kemiri Muka. Dari mereka, polisi menyita satu unit motor Honda Beat, dua kunci letter T, dan sebuah peci putih.
Kelompok Ketiga dan Keempat
Kelompok ketiga, yang terdiri dari SAC dan satu pelaku yang masih buron, beroperasi pada malam hari dengan cara menyimpan kendaraan curian di tempat persembunyian.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua BPKB sepeda motor dan tiga unit sepeda motor.
Sementara itu, kelompok keempat, yang terdiri dari NA dan RA, menggunakan metode merusak dinding bengkel untuk mencuri kendaraan yang sedang diservis.
Dari mereka, polisi berhasil menyita satu motor Yamaha N-MAX dan satu Honda Genio.
Penyelidikan dan Pengembalian Kendaraan
Polisi mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku adalah warga lokal yang menguasai area sekitar, memudahkan mereka dalam melarikan diri.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa beberapa kendaraan curian telah dipindahkan ke daerah Banten. Polisi juga telah mengembalikan beberapa sepeda motor kepada pemiliknya.
Para pelaku kini terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, dan kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Depok.