DEPOK- MAES, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) kini stausnya telah dibekukan. Hal itu menyusul ditetapkannya MAES sebagai tersangka karena melakukan pelecehan terhadap mahasiswi. MAES merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di rumah kos. Saat ini pelaku sudah diamankan.
Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah mengatakan, pembekuan status terhadap MAES telah dilakukan. Namun untuk memutuskan status permanen, pihak UI masih menunggu putusan hukum tetap.
“UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut. Tentunya ybs saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” katanya, Senin 21 April 2025.
Dikatakan bahwa UI memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus. Kendati demikian, Satgas PPKS UI tidak bisa langsung jemput bola tanpa adanya laporan resmi.
“Hal ini tidak bisa, karena memang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, tahapan penanganan kekerasan yang diatur dalam Pasal 48 itu dilakukan dengan tahapan, satu pelaporan, dua tindak lanjut pelaporan, tiga pemeriksaan, empat penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, dan lima tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi,” ujarnya.
Satgas PPKS UI memiliki tujuh tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dalam pasal 28 Peraturan Menteri. Pertama membantu pemimpin perguruan tinggi dalam menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PT). Satgas PPKS UI juga melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender hak pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan bagi warga kampus.
“Satgas PPKS UI juga menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Kemudian menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan kekerasan. Selanjutnya yaitu melakukan koordinasi dengan unit kerja perguruan tinggi yang menangani layanan disabilitas apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor dengan disabilitas. Lalu memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan perlindungan dan atau pemulihan bagi korban dan saksi. Selanjutnya adalah memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan delapan, menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” ungkapnya.
Arie menuturkan, Satgas PPKS UI melakukan upaya pencegahan secara kongkrit yaitu menyusun beberapa program pencegahan yang pada dasarnya bersifat edukasi preventif. Hanya saja, pelaksanaan di lapangan masih menunggu proses persetujuan dari pimpinan UI.
“Dalam hal ini Satgas PPKS UI sudah menyusun beberapa program pencegahan yang pada dasarnya bersifat edukasi preventif. Namun pelaksanaan real masih menunggu proses persetujuan dari pimpinan Universitas Indonesia,” pungkasnya.

